• KEISLAMAN

Mengapa Istri Tidak Bisa Menjatuhkan Talak dalam Islam?

Yahya Sukamdani | Senin, 24/11/2025
Mengapa Istri Tidak Bisa Menjatuhkan Talak dalam Islam? Ilustrasi istri mengeluhkan suami

Terasmuslim.com - Dalam syariat Islam, talak ditetapkan sebagai hak suami sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 228, yang menyebutkan bahwa “Para suami mempunyai kelebihan atas mereka (para istri).” Para ulama menafsirkan kelebihan ini sebagai tanggung jawab suami dalam memberi nafkah, memimpin, serta memegang keputusan akhir dalam hubungan, termasuk talak. Hadis Nabi SAW juga menegaskan bahwa suami adalah pemimpin dalam rumah tangga (HR. Bukhari dan Muslim), sehingga talak menjadi bagian dari tanggung jawab kepemimpinan tersebut.

Meskipun demikian, ini tidak berarti istri tidak memiliki hak untuk mengakhiri pernikahan. Istri diberikan jalan syar’i berupa khulu’, yaitu permohonan cerai kepada suami dengan mengembalikan mahar atau tebusan lain. Dalil tentang khulu’ diperjelas dalam QS. Al-Baqarah: 229: “Jika kamu khawatir keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya tentang bayaran yang diberikan istri untuk menebus dirinya.” Ini menunjukkan bahwa Islam tetap memberikan ruang bagi istri untuk melepaskan diri dari pernikahan yang tidak bisa dipertahankan.

Selain khulu’, istri juga memiliki hak fasakh, yaitu pembatalan pernikahan melalui pengadilan agama. Fasakh dapat diajukan jika suami tidak menafkahi, menyakiti, hilang tanpa kabar, atau melanggar perjanjian pernikahan. Mekanisme ini sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa: 128 yang mendorong penyelesaian konflik rumah tangga secara adil dan tanpa kezaliman.

Dengan demikian, meski talak secara lafaz hanya dapat dijatuhkan suami, syariat memberi istri hak yang sepadan melalui khulu’ dan fasakh. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengatur perceraian tidak hanya berdasarkan struktur kepemimpinan keluarga, tetapi juga demi menjaga keadilan dan menghindari penindasan terhadap salah satu pihak. Istri tetap dapat berpisah secara sah bila terdapat alasan kuat dan sesuai prosedur yang diatur dalam syariat.