• KEISLAMAN

Ragam Bentuk Sihir dalam Islam dan Ancaman Hukumnya

Yahya Sukamdani | Senin, 17/11/2025
Ragam Bentuk Sihir dalam Islam dan Ancaman Hukumnya Ilustrasi sihir

Terasmuslim.com - Islam menegaskan bahwa sihir merupakan perbuatan kufur yang merusak keimanan. Dalam Al-Qur’an, Allah menyinggung tentang sihir dalam kisah Harut dan Marut, bahwa manusia diajarkan sihir hanya sebagai ujian dan bahwa siapa yang mempelajarinya dapat terjerumus ke dalam kekufuran (QS. Al-Baqarah: 102). Ayat ini menjadi dasar bahwa praktik sihir bukan sekadar kesalahan moral, tetapi termasuk perbuatan yang membahayakan akidah. Karena itu, memahami ragam sihir penting agar umat Islam terhindar dari bahaya pengaruhnya.

Salah satu jenis sihir yang dikenal adalah sihir pemisah dan pengikat, yaitu sihir yang bertujuan merusak hubungan suami istri atau membuat dua orang saling membenci. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa para penyihir mampu memisahkan hubungan antara suami dan istri dengan tipu daya mereka (QS. Al-Baqarah: 102). Jenis sihir ini termasuk yang paling berbahaya karena langsung menyerang institusi keluarga. Selain itu, ada juga sihir pengasihan atau pelet, yakni menggunakan jin untuk menumbuhkan rasa cinta secara tidak alami, yang hukumnya dilarang karena termasuk memanipulasi kehendak manusia dengan bantuan makhluk gaib.

Jenis sihir lainnya adalah sihir tenung dan santet, yaitu praktik yang menggunakan media tertentu untuk mencelakakan atau menyakiti seseorang dari jarak jauh. Para ulama sepakat bahwa sihir jenis ini adalah dosa besar dan termasuk kezaliman. Nabi ﷺ menyebutkan dalam hadits shahih bahwa sihir termasuk salah satu dari tujuh dosa yang membinasakan (HR. Bukhari dan Muslim). Sihir semacam ini biasanya melibatkan kerja sama dengan jin kafir, yang membuat pelakunya dapat terjerumus dalam perbuatan syirik.

Selain itu, terdapat sihir ilusi dan tipu daya, seperti permainan para ahli sihir Fir’aun yang menipu mata manusia hingga mereka melihat tali-tali seolah berubah menjadi ular (QS. Thaha: 66). Meski tidak memakai jin, tindakan ini tetap disebut sihir karena menipu indera dan menyesatkan manusia. Dalam Islam, segala bentuk sihir, baik yang melibatkan jin maupun sekadar manipulasi persepsi, tetap diharamkan keras. Umat dianjurkan untuk melindungi diri dengan dzikir, membaca Al-Mu’awwidzat (Al-Falaq dan An-Nas), serta selalu menjaga tauhid agar tidak mudah terpengaruh oleh praktik-praktik yang menyesatkan ini.