Ilustrasi foto istri bekerja suami tidak ridho
Terasmuslim.com - Dalam Islam, kedudukan suami dan istri memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi. Suami bertanggung jawab atas nafkah, sementara istri bertugas mengurus rumah tangga dan anak-anak. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 34:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
Ayat ini menegaskan bahwa nafkah adalah kewajiban suami, bukan istri. Maka, bila istri bekerja hingga meninggalkan kewajiban utamanya sebagai pengurus keluarga, hal itu tidak sesuai dengan tuntunan Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan pentingnya peran istri dalam menjaga rumah tangga. Jika seorang istri terlalu sibuk bekerja hingga mengabaikan anak, suami, atau ibadah wajib, maka ia telah meninggalkan amanah yang besar. Pekerjaan yang seharusnya menjadi sarana kebaikan justru dapat berubah menjadi hal yang memberatkan di sisi Allah.
Namun, Islam tidak melarang perempuan bekerja selama mendapat izin suami dan tidak menyalahi kodrat serta kewajiban rumah tangganya. Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 105:
“Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin...”
Artinya, pekerjaan istri tetap bernilai ibadah jika dilakukan dengan niat baik dan tetap menjaga batas-batas syariat.