Ilustrasi foto makmum masbuk
Terasmuslim.com - Dalam Islam, makmum masbuk adalah orang yang datang terlambat mengikuti salat berjamaah. Ketika makmum masbuk tiba di masjid dan mendapati shaf (barisan salat) pertama sudah penuh, maka ia tidak diperbolehkan memaksa diri masuk hingga mengganggu kekhusyukan jamaah lain. Berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ, “Sempurnakanlah shaf pertama, kemudian yang setelahnya” (HR. Muslim). Artinya, makmum masbuk harus berdiri di shaf berikutnya yang masih kosong tanpa memisahkan diri.
Jika shaf depan benar-benar penuh dan tidak ada celah, makmum masbuk berdiri di belakang shaf terakhir. Namun, jika hanya satu orang makmum di shaf terakhir, sebagian ulama menganjurkan untuk menariknya agar berdiri sejajar di sampingnya, bukan di belakang sendirian. Hal ini merujuk pada hadis Nabi ﷺ, “Tidak ada salat bagi orang yang sendirian di belakang shaf.” (HR. Ibnu Majah). Tindakan ini dilakukan dengan adab yang lembut agar tidak mengganggu kekhusyukan salat berjamaah.
Dengan demikian, posisi makmum masbuk yang benar adalah berdiri di shaf baru di belakang barisan yang penuh, atau berdiri bersama jamaah lain jika memungkinkan. Prinsip utamanya adalah menjaga kesempurnaan dan kerapian shaf sebagaimana diperintahkan Rasulullah ﷺ, karena barisan salat yang lurus dan rapat mencerminkan persatuan hati kaum Muslimin.