Ilustrasi - orang yang sedang melaksanakan sholat sunnah (Foto: tribunnews)
Jakarta, Terasmuslim.com - Doa iftitah adalah doa pembuka shalat yang dibaca setelah takbiratul ihram, sebelum membaca surah Al-Fatihah.
Biasanya doa ini lebih dikenal dalam shalat wajib, namun pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: apakah doa iftitah juga dibaca dalam shalat sunnah?
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa doa iftitah hukumnya sunnah dalam shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Artinya, membaca doa iftitah akan menambah kesempurnaan shalat, tetapi jika ditinggalkan, shalat tetap sah.
Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَبَّرَ فِي الصَّلاَةِ سَكَتَ هُنَيْهَةً قَبْلَ أَنْ يَقْرَأَ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي، أَرَأَيْتَ سُكُوتَكَ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةِ، مَا تَقُولُ؟ قَالَ: أَقُولُ: اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ، كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ...
Artinya: “Apabila Rasulullah Saw mengucapkan takbir dalam shalat, beliau diam sejenak sebelum membaca (Al-Fatihah). Aku (Abu Hurairah) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa yang engkau baca ketika engkau diam sejenak itu?’ Beliau menjawab: ‘Aku membaca doa, Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat...’” (HR. Muslim).
Hadis ini menjadi dasar disyariatkannya doa iftitah dalam setiap shalat.
Para ulama menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara shalat wajib dan shalat sunnah dalam hal membaca doa iftitah. Karena sifatnya sunnah, maka baik dalam shalat sunnah rawatib, tahajud, dhuha, maupun shalat sunnah lainnya, doa iftitah tetap boleh dibaca.
Namun, jika ingin meringkas bacaan, misalnya dalam shalat sunnah yang waktunya terbatas seperti shalat sunnah qabliyah iqamah—maka meninggalkan doa iftitah juga tidak menjadi masalah.