Ilustrasi - orang yang sedang makan (Foto: AI)
Jakarta, Terasmuslim.com - Dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim tentu dituntut untuk berhati-hati terhadap apa yang dikonsumsi. Islam secara tegas mengatur halal dan haramnya makanan, sebagaimana tertulis dalam Al-Qur`an dan hadis.
Namun, bagaimana jika seseorang memakan makanan haram tanpa mengetahuinya, lalu baru sadar setelah selesai mengonsumsinya?
Menurut para ulama, jika seseorang memakan makanan haram tanpa mengetahui keharamannya, maka ia tidak berdosa. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa dosa ditentukan oleh niat dan pengetahuan seseorang. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, jika pada saat makan, ia meyakini bahwa makanan tersebut halal, maka tidak ada dosa baginya. Namun, begitu mengetahui keharamannya, ia wajib berhenti mengonsumsinya dan tidak mengulanginya lagi.
Dalam Fatawa Islamiyah, dijelaskan bahwa makanan haram yang dimakan tanpa sengaja tidak menimbulkan dosa, tetapi hendaknya diikuti dengan istighfar dan kehati-hatian di kemudian hari.
Ulama juga menganjurkan untuk selalu bertanya atau memastikan kehalalan makanan, khususnya saat berada di tempat atau negara yang status halal suatu makanan tidak jelas.
Kisah seperti ini kerap terjadi, misalnya ketika seseorang memakan makanan olahan yang ternyata mengandung gelatin babi, alkohol, atau bahan tidak halal lainnya.
Setelah mengetahuinya, ia cukup menghentikan konsumsi dan memohon ampun kepada Allah, sembari meningkatkan kewaspadaan.
Pesan pentingnya, sebagai Muslim, kita dituntut untuk berusaha semaksimal mungkin memastikan kehalalan makanan yang kita konsumsi.
Akan tetapi, jika kesalahan terjadi di luar pengetahuan dan niat, Allah Maha Pengampun dan tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, sebagaimana firman-Nya:
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286)