• KEISLAMAN

Hukum Lomba Berhadiah dalam Islam, Boleh atau Judi?

Yahya Sukamdani | Senin, 11/08/2025
Hukum Lomba Berhadiah dalam Islam, Boleh atau Judi? Ilustrasi mendapat hadiah lomba

Terasmuslim.com - Lomba dan kompetisi sering menjadi ajang adu keterampilan sekaligus hiburan. Namun, bagaimana hukumnya jika lomba tersebut memberikan hadiah kepada pemenang? Menurut pandangan Islam, hal ini tidak sesederhana sekadar menang dan kalah ada aturan syariat yang mengaturnya.

Boleh Jika Sesuai Syarat
Ulama menjelaskan bahwa lomba dengan hadiah diperbolehkan jika memenuhi beberapa ketentuan:

  • Lomba bermanfaat dan tidak mengandung unsur maksiat, seperti perlombaan ilmu, olahraga, atau keterampilan yang dianjurkan.
  • Hadiah disediakan oleh pihak ketiga (sponsor, donatur, panitia), bukan dari uang yang dikumpulkan semua peserta untuk diperebutkan.
  • Tidak ada unsur taruhan atau perjudian.

Dalilnya berasal dari hadis Rasulullah ﷺ:

“Tidak ada hadiah (yang boleh dipungut) kecuali pada memanah, lomba unta, dan lomba kuda.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

Hadis ini dipahami ulama sebagai dalil bolehnya hadiah pada lomba yang memberi manfaat fisik, mental, dan agama.

Jadi Judi Jika…
Jika hadiah berasal dari semua peserta lalu diambil pemenang, maka hukumnya masuk kategori judi. Hal ini karena pihak yang kalah kehilangan uang, sementara yang menang mendapat keuntungan dari kekalahan pihak lain.

Islam memperbolehkan lomba berhadiah selama bebas dari unsur perjudian dan bermanfaat. Sebaliknya, jika hadiah diambil dari iuran semua peserta atau lombanya mengandung maksiat, maka hukumnya haram.

Keywords :