• KEISLAMAN

Kotoran Cicak, Najis atau Tidak?

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Selasa, 15/07/2025
Kotoran Cicak, Najis atau Tidak? Ilustrasi - cicak (Foto: Kompas)

Jakarta, Terasmuslim.com - Pertanyaan seputar hukum kotoran cicak dalam Islam kerap muncul di kalangan umat Muslim, terutama saat menemukan najis yang tidak kasat mata di rumah.

Apakah kotoran cicak tergolong najis yang membatalkan salat? Apakah perlu mencuci pakaian atau sajadah yang terkena?

Untuk menjawab hal ini, para ulama memiliki pandangan berdasarkan kajian fiqih klasik maupun kontemporer.

Mayoritas ulama sepakat bahwa cicak adalah hewan yang menjijikkan dan tidak boleh dimakan.

Bahkan dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak karena dianggap membawa mudarat, sebagaimana disebut dalam hadis:

"Barangsiapa membunuh cicak dengan satu pukulan, maka baginya satu kebaikan."
(HR. Muslim)

Meski demikian, pembahasan soal kotorannya perlu dikaji secara khusus dari sisi hukum najis.

Menurut pendapat mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i, kotoran cicak tergolong najis. Ini didasarkan pada prinsip umum bahwa kotoran semua hewan yang tidak halal dimakan adalah najis, kecuali ada dalil khusus yang mengecualikan.

Karena cicak adalah hewan yang tidak halal dimakan dan tergolong binatang kecil yang kotor, maka kotorannya juga dianggap najis.

Jika pakaian atau tempat salat (seperti sajadah) terkena kotoran cicak dan diyakini itu benar-benar kotoran cicak, maka wajib dibersihkan terlebih dahulu sebelum salat. Salat yang dilakukan dalam keadaan membawa najis tidak sah menurut syariat.

Namun, jika seseorang tidak mengetahui bahwa ada kotoran cicak dan baru sadar setelah salat, maka salatnya tetap sah karena termasuk dalam kategori “tidak tahu” atau jahalah.

Ulama juga memberikan toleransi terhadap najis dalam jumlah kecil yang sulit dihindari, terutama dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika kotoran cicak jatuh dalam jumlah sedikit dan sulit terdeteksi, maka tidak perlu waswas berlebihan.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menyebutkan bahwa Islam tidak membebani sesuatu di luar kemampuan. Jika najis sulit dihindari atau tidak terlihat jelas, Allah Maha Pengampun dan tidak membebani hamba-Nya dengan hal yang samar.

Jika kotoran cicak jatuh ke dalam makanan atau minuman, maka menurut mayoritas ulama, makanan tersebut menjadi najis dan tidak boleh dikonsumsi. Makanan itu harus dibuang, dan wadahnya dicuci jika najisnya terlihat jelas.