• KEISLAMAN

Bagaimana Hukum Bunga Bank? Ini Penjelasan Quraish Shihab

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 12/07/2025
Bagaimana Hukum Bunga Bank? Ini Penjelasan Quraish Shihab Ilustrasi bunga bank (Foto:Banksaqu)

Terasmuslim.com - Pertanyaan soal hukum bunga bank masih menjadi perbincangan hangat di kalangan umat Islam, terlebih karena hampir semua masyarakat modern memiliki rekening bank—untuk menampung gaji, menabung, atau bertransaksi. Namun, polemik tentang status halal-haram bunga bank atau yang sering dikaitkan dengan riba, belum juga usai. Bagaimana sebenarnya hukumnya?

Dalam salah satu ceramahnya, yang diunggah channel channel NUTV Madiun tiga tahun yang lalu, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, pakar tafsir dan mantan Menteri Agama RI, menjawab pertanyaan ini dengan pendekatan yang hati-hati, inklusif, dan berlandaskan realitas kehidupan modern. Ia menyebut topik ini begitu kompleks hingga sebenarnya membutuhkan sesi tersendiri untuk dibahas tuntas.

Meski demikian, Quraish Shihab tetap memaparkan garis besar dari beragam pendapat yang berkembang di kalangan ulama. Menurutnya, tidak ada satu pandangan tunggal yang sepenuhnya disepakati oleh semua pihak.

Sebagian ulama memilih untuk sangat berhati-hati. Mereka menyatakan bahwa setiap bentuk tambahan dari utang piutang tergolong riba dan karenanya haram, karena dianggap menjadikan uang sebagai alat mencetak uang.

Pandangan ini berpegang pada prinsip keuangan Islam klasik yang menghindari keuntungan dari transaksi utang. Mereka percaya bahwa nilai ekonomi seharusnya muncul dari usaha, bukan dari waktu atau bunga.

Di sisi lain, ada ulama yang menilai bahwa bunga bank harus dilihat dari jenis banknya. Misalnya, bank milik pemerintah dianggap lebih bisa ditoleransi karena keuntungan yang diperoleh akan kembali ke masyarakat melalui program negara.

Berbeda dengan itu, bank swasta dinilai lebih bermasalah karena orientasinya pada profit pribadi. Pendekatan ini mencoba menyeimbangkan antara prinsip keuangan Islam dengan realitas sistem perbankan yang ada.

Ada juga pendapat yang melihat bahwa bunga bank tidak ditentukan sepihak oleh lembaga keuangan. Melainkan, besar kecilnya bunga sering kali mengikuti mekanisme pasar yang berubah-ubah dan terbuka.

Dengan begitu, tidak ada unsur penindasan karena bunga bukan ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang lebih kuat. Ini membuat sebagian ulama melihat bunga dalam konteks ini tidak serta-merta masuk dalam kategori riba.

Melihat beragamnya pendapat ini, Quraish Shihab menawarkan satu jalan tengah. Menurutnya, jika seseorang ingin berada di zona paling aman, maka menggunakan bank syariah adalah pilihan terbaik.

Bank syariah beroperasi tanpa sistem bunga dan menggantinya dengan skema bagi hasil. Dengan pendekatan ini, hampir tidak ada ulama yang mengharamkannya.

Lebih lanjut, Quraish Shihab juga menyinggung soal bekerja di bank konvensional. Ia merujuk pada fatwa Mufti Mesir yang membolehkan hal itu selama seseorang tidak terlibat langsung dalam transaksi riba.

Alasannya, menurut fatwa tersebut, adalah karena banyak bank memiliki aktivitas yang bermacam-macam. Sebagian di antaranya halal, dan jika seseorang terlibat dalam aspek yang halal itu, maka ia tidak serta-merta berdosa.

Keseluruhan pandangan ini menunjukkan bahwa fiqih bukanlah hukum yang kaku, melainkan responsif terhadap konteks zaman. Termasuk soal bunga bank, yang perlu dipahami secara menyeluruh, bukan sekadar secara tekstual.

Quraish Shihab mengingatkan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam tradisi keilmuan Islam. Namun yang terpenting, kata beliau, adalah berusaha bersikap bijak, memahami konteks, dan tidak gegabah dalam menjatuhkan hukum.

Maka, bagi masyarakat yang masih bimbang, bank syariah bisa menjadi jalan keluar yang tenang dan bersih dari polemik. Karena sejauh ini, belum ada ulama yang secara tegas menyatakan sistemnya haram.

"Kalau Anda tanya saya, yang paling aman adalah bank syariah. Itu tidak ada ulama yang menyatakannya haram," tutup Quraish Shihab. (*)