• KEISLAMAN

Hukuman untuk Hakim yang Tidak Berlaku Adil Menurut Hukum Islam

Yahya Sukamdani | Jum'at, 11/07/2025
Hukuman untuk Hakim yang Tidak Berlaku Adil Menurut Hukum Islam Ilustrasi hakim dihukum (Foto: ist)

Terasmuslim.com - Dalam Islam, menjadi seorang hakim adalah amanah besar yang langsung berkaitan dengan hak dan kezaliman terhadap sesama manusia. Oleh karena itu, ketidakadilan seorang hakim bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap syariat Allah. Hukum Islam secara tegas memberikan peringatan keras dan ancaman serius bagi hakim yang memutuskan perkara dengan tidak adil.

Rasulullah ﷺ bersabda:
"Hakim itu ada tiga macam: satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara dengannya, maka ia masuk surga. Hakim yang mengetahui kebenaran tetapi memutuskan perkara secara zalim, maka ia masuk neraka. Dan hakim yang memutuskan perkara tanpa ilmu, maka ia juga masuk neraka."
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa hukuman untuk hakim yang tidak adil bisa sangat berat, yakni neraka. Ini berlaku baik bagi hakim yang memutuskan dengan sengaja menyimpang dari kebenaran, maupun bagi yang sembrono tanpa ilmu. Dalam syariat Islam, keadilan bukan hanya nilai moral, tapi juga syarat sahnya keputusan hukum.

Selain ancaman di akhirat, dalam kehidupan dunia, seorang hakim yang zalim juga dapat dijatuhi hukuman administratif, sosial, atau bahkan dijatuhkan dari jabatannya jika terbukti melakukan kezaliman atau menerima suap. Islam memerintahkan penguasa untuk mencopot pejabat yang berlaku aniaya, sebagaimana prinsip yang ditegakkan oleh para khalifah terdahulu.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam I`lam Al-Muwaqqi`in menyebutkan bahwa setiap keputusan yang zalim bukanlah hukum Allah, walaupun dikeluarkan oleh seorang hakim bergelar tinggi. Bahkan, ia menegaskan bahwa "keputusan yang bertentangan dengan keadilan adalah bentuk kemaksiatan yang terang-terangan, dan wajib ditolak oleh penguasa lain maupun rakyat."

Lebih dari itu, ketidakadilan seorang hakim bisa menjadi penyebab tersebarnya kerusakan sosial. Dalam sebuah atsar, Umar bin Khattab RA pernah berkata:
“Kehancuran umat ini terjadi karena dua hal: ulama yang fasik dan hakim yang zalim.”

Dalam hukum Islam, hakim yang tidak berlaku adil diancam dengan azab neraka dan dianggap sebagai pengkhianat hukum Allah. Keadilan adalah tiang penegak hukum, dan siapa pun yang duduk di kursi hakim wajib takut kepada Allah lebih dari kepada siapa pun. Sebab, satu keputusan yang zalim bisa berakibat fatal bagi banyak orang dan menjadi sebab murka Allah ﷻ.

Keywords :