Ilustrasi wanita senam (Foto: Ist)
Terasmuslim.com - Senam merupakan salah satu aktivitas olahraga yang digemari banyak orang, termasuk kaum perempuan. Di berbagai tempat umum, senam massal sering digelar di taman kota, halaman kantor, bahkan trotoar. Namun, bagaimana sebenarnya hukum wanita yang ikut senam di tempat umum menurut ajaran Islam?
Islam tidak melarang aktivitas olahraga, bahkan menganjurkan umatnya untuk menjaga kesehatan tubuh. Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda bahwa "Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah." Namun, saat olahraga dilakukan di tempat umum dengan melibatkan perempuan, Islam memberikan sejumlah batasan penting yang tak boleh diabaikan.
Salah satu perhatian utama dalam hukum syariat adalah soal aurat dan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Dalam konteks senam terbuka, perempuan kerap mengenakan pakaian ketat atau memperlihatkan bagian tubuh yang termasuk aurat. Selain itu, gerakan-gerakan dalam senam bisa menjadi pusat perhatian dan mengundang pandangan laki-laki asing (ajnabi), apalagi jika dilakukan tanpa pembatasan ruang.
Para ulama menyepakati bahwa aktivitas seperti ini termasuk tabarruj atau menampakkan diri dengan cara yang menarik perhatian, yang dilarang dalam Islam. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah dalam Surah An-Nur ayat 31: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak.”
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya menjaga adab dan kesopanan di ruang publik, termasuk saat berolahraga. Senam yang dilakukan perempuan di tempat umum dan dapat dilihat laki-laki asing, terutama jika menggunakan pakaian ketat atau gerakan yang menggoda, dihukumi haram atau setidaknya makruh yang mendekati haram.
Sebaliknya, jika senam dilakukan di ruang tertutup, khusus perempuan, dengan pakaian yang sesuai syariat, maka hal tersebut diperbolehkan dan bahkan dianjurkan jika tujuannya adalah menjaga kebugaran dan kesehatan.
Pakar fikih kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa aktivitas olahraga bagi perempuan dibolehkan selama dilakukan dalam kondisi yang menjaga etika Islam, tidak terbuka, dan tidak mengarah pada fitnah.
Dengan demikian, hukum wanita senam di tempat umum bergantung pada kondisinya. Jika syariat dilanggar, maka aktivitas tersebut tidak dibenarkan. Namun jika dijalankan dengan tertutup, sopan, dan terjaga, maka itu menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan yang juga bernilai ibadah.