Ilustrasi ghibah
Terasmuslim.com - Dalam ajaran Islam, ghibah atau menggunjing termasuk salah satu dosa besar. Ghibah didefinisikan sebagai menyebutkan sesuatu yang tidak disukai oleh orang lain saat ia tidak hadir, meskipun apa yang dikatakan itu benar. Rasulullah ﷺ menggambarkan ghibah sebagai tindakan yang setara dengan "memakan daging saudara sendiri yang telah mati", sebagaimana tertuang dalam Surah Al-Hujurat ayat 12.
Namun, tidak semua bentuk ghibah dianggap haram. Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi tertentu yang membuat ghibah diperbolehkan, selama tujuannya bukan untuk merendahkan atau menjatuhkan, tetapi demi kemaslahatan umat.
Jika seseorang dizalimi, ia diperbolehkan menyebutkan kezaliman tersebut kepada pihak berwenang seperti hakim, polisi, atau lembaga resmi, dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan.
Contohnya, seseorang yang menjadi korban penipuan boleh menjelaskan siapa pelakunya kepada aparat penegak hukum agar kasusnya ditangani.
Seseorang yang mengalami masalah dengan pihak lain boleh menyebutkan nama atau sifat orang yang bersangkutan kepada ulama atau ustaz saat meminta fatwa.
Ini pernah dicontohkan oleh Hindun binti ‘Utbah yang mengadu kepada Nabi Muhammad ﷺ bahwa suaminya, Abu Sufyan, adalah orang yang pelit. Nabi tidak menegurnya, karena niatnya adalah meminta penjelasan hukum, bukan menjelekkan.
Dalam kondisi tertentu, seseorang boleh menyebutkan aib atau keburukan orang lain untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Misalnya, memperingatkan seseorang agar tidak tertipu dalam perjodohan atau kerja sama bisnis.
Namun, tindakan ini harus dilakukan dengan niat tulus dan tidak berlebihan. Tujuannya adalah melindungi, bukan mencemarkan nama baik.
Jika seseorang melakukan dosa secara terang-terangan dan tidak malu melakukannya di depan umum, maka menyebut perbuatannya tidak termasuk ghibah. Misalnya, orang yang mabuk di tempat umum atau terang-terangan menipu orang lain.
Meski begitu, tetap disarankan untuk menasihati dengan cara yang bijak dan tidak mempublikasikan aibnya tanpa alasan syar’i.
Kadang kala, seseorang disebutkan dengan julukan yang mengandung kekurangannya demi memudahkan identifikasi, seperti "si buta", "si pincang", atau "si bisu". Jika tidak bertujuan menghina, maka hal ini tidak tergolong ghibah yang dilarang.
Namun, Islam tetap menganjurkan untuk memilih kata-kata yang lebih sopan jika memungkinkan.
Ghibah pada dasarnya haram, namun bisa dibolehkan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh syariat. Inti dari semua pengecualian ini adalah niat dan tujuan. Jika tujuannya adalah untuk maslahat, mencari keadilan, atau melindungi orang lain dari kejahatan, maka dibolehkan. Sebaliknya, jika hanya untuk membicarakan kejelekan orang lain, maka itu tetap termasuk dosa besar.