• KEISLAMAN

Lele Diberi Pakan Kotoran, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama

Yahya Sukamdani | Selasa, 01/07/2025
Lele Diberi Pakan Kotoran, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Ulama Ilustrasi ikan lele (Foto: Ist)

Terasmuslim.com - Budidaya ikan lele menjadi salah satu pilihan favorit peternak karena murah, cepat panen, dan laku di pasaran. Namun, belakangan muncul pertanyaan yang menggelitik ranah keagamaan: bagaimana hukum Islam terhadap ikan lele yang diberi makan kotoran manusia atau hewan? Apakah masih halal dikonsumsi?

Pertanyaan ini bukan isapan jempol. Di beberapa daerah, praktik pemberian limbah organik atau kotoran ternak sebagai pakan alternatif memang terjadi. Tujuannya untuk menekan biaya produksi. Tapi dari sisi keislaman, kondisi ini perlu diteliti lebih lanjut. Halal tidak cukup hanya dari jenis hewannya, tapi juga dari cara pemeliharaannya.

Secara hukum asal, ikan lele termasuk hewan air yang statusnya halal dimakan. Ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an yang menghalalkan binatang dari laut, serta hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menyebutkan bahwa bangkai laut halal dan air laut suci. Artinya, lele yang hidup di air dan tidak beracun secara alami termasuk makanan yang diperbolehkan.

Masalah muncul ketika makanan lele berasal dari najis, seperti kotoran manusia atau limbah kotoran ayam. Dalam literatur fikih, ada istilah jalālah untuk hewan yang terbiasa memakan najis hingga tubuh dan dagingnya mengeluarkan bau tidak sedap. Nabi Muhammad ﷺ sendiri melarang konsumsi dan penggunaan hewan jalālah hingga hewan tersebut “disucikan”.

Ulama sepakat, jika lele secara dominan diberi makan najis dan menyebabkan perubahan pada bau dan rasa daging, maka status kehalalannya menjadi bermasalah. Beberapa ulama menyatakan haram, sementara lainnya memakruhkan. Namun mereka juga memberikan solusi, yaitu melakukan proses karantina.

Proses karantina ini dimaksudkan untuk menyucikan kembali tubuh lele dari najis yang mungkin terserap. Caranya dengan memindahkan lele ke air bersih dan memberinya pakan alami atau pakan halal selama 3 hingga 7 hari. Setelah itu, jika bau dan rasa lele telah kembali normal, maka status kehalalannya pun ikut kembali.

Dalam praktiknya, sebagian besar peternak modern tidak menggunakan kotoran sebagai pakan utama, melainkan menggunakan pelet atau limbah dapur yang telah diproses. Namun tetap perlu kehati-hatian dari konsumen untuk menanyakan asal-usul pakan jika ada keraguan.

Secara garis besar, ikan lele tetap halal selama tidak terbukti mengonsumsi najis secara terus-menerus dan tidak menimbulkan dampak buruk pada dagingnya. Tapi jika terbukti memakan kotoran dalam jangka panjang, konsumen Muslim disarankan untuk menghindarinya, kecuali setelah melalui proses penyucian sesuai anjuran syariat.