Ilustrasi foto batal haji (Foto: Ist)
Jakarta, Terasmuslim.com - Di tengah harapan tinggi untuk menunaikan ibadah haji, tak sedikit jemaah Indonesia yang justru harus menelan pil pahit: batal berangkat karena agen travel bermasalah. Kasus semacam ini kembali terjadi menjelang musim haji 2025, dengan sejumlah jemaah melaporkan pembatalan sepihak, janji manis yang tak ditepati, hingga keberangkatan yang diundur tanpa kejelasan.
Tak hanya menguras emosi, kegagalan ini juga berdampak besar secara finansial dan spiritual. Sebagian besar jemaah telah menabung selama bertahun-tahun untuk dapat berangkat ke Tanah Suci. Ketika impian itu direnggut oleh ulah pihak tak bertanggung jawab, wajar bila muncul pertanyaan: apa hak jemaah dan bagaimana langkah hukum yang bisa ditempuh?
Fakta-fakta kasus travel bermasalah
Kasus pembatalan haji bukan hal baru. Kemenag RI secara rutin merilis daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi, namun tetap saja ada travel non-PIHK yang menawarkan paket haji furoda atau non-kuota dengan embel-embel “tanpa antre”. Sayangnya, tak semua travel tersebut benar-benar memberangkatkan jemaahnya.
Menurut data Kemenag, setidaknya puluhan jemaah per tahun menjadi korban travel nakal yang tidak memiliki izin resmi atau gagal memberangkatkan meski telah menerima setoran puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Hak jamaah yang gagal berangkat
Berdasarkan regulasi, jemaah haji berhak atas:
Langkah hukum yang bisa ditempuh
Jika Anda atau kerabat menjadi korban travel haji bermasalah, berikut langkah-langkah yang disarankan:
Hati-hati dengan travel non-resmi
Penting untuk memeriksa legalitas travel sebelum membayar. Kemenag menyediakan daftar PIHK resmi, termasuk izin operasional, jumlah kuota, dan rekam jejak keberangkatan. Jemaah juga bisa memverifikasi izin travel melalui aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).
Menunaikan ibadah haji adalah impian banyak umat Muslim, tapi jangan sampai terburu nafsu hingga terjebak penipuan. Pastikan memilih travel yang terdaftar resmi di Kemenag, memahami isi kontrak, dan menyimpan semua bukti pembayaran. Jika dirugikan, jangan ragu melapor dan menuntut hak secara hukum.