Ilustrasi mewarnai rambut
Terasmuslim.com - Dalam Islam, mewarnai rambut diperbolehkan (mubah) selama memenuhi syarat tertentu. Tindakan ini bahkan dianjurkan dalam kondisi tertentu, terutama untuk menutupi uban dan membedakan diri dari kaum non-Muslim, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai (rambut mereka), maka berbedalah kalian dari mereka."
(HR. Bukhari no. 5899)
Hadis ini menjadi dasar keutamaan mewarnai rambut, khususnya uban, sebagai identitas Muslim. Ketentuan Hukum Mewarnai Rambut dibolehkan asalkan :
Makruh hukumnya :
Diharamkan jika :
Dari Ibnu Abbas RA, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
"Akan ada di akhir zaman kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati. Mereka tidak akan mencium bau surga."
(HR. Abu Dawud, no. 4212)
Hukum Produk Cat Rambut Modern boleh digunakan asalkan memenuhi dua syarat utama:
Jika cat rambut bersifat "waterproof" atau membentuk lapisan seperti plastik, maka harus dihilangkan saat mandi wajib atau wudu.
Untuk Wanita