• KEISLAMAN

Hukum Mewarnai Rambut Menurut Islam, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani | Senin, 12/05/2025
Hukum Mewarnai Rambut Menurut Islam, Ini Penjelasannya Ilustrasi mewarnai rambut

Terasmuslim.com - Dalam Islam, mewarnai rambut diperbolehkan (mubah) selama memenuhi syarat tertentu. Tindakan ini bahkan dianjurkan dalam kondisi tertentu, terutama untuk menutupi uban dan membedakan diri dari kaum non-Muslim, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai (rambut mereka), maka berbedalah kalian dari mereka."
(HR. Bukhari no. 5899)

Hadis ini menjadi dasar keutamaan mewarnai rambut, khususnya uban, sebagai identitas Muslim. Ketentuan Hukum Mewarnai Rambut dibolehkan asalkan :

  • Menggunakan warna selain hitam pekat, seperti merah, kuning, atau cokelat.
  • Jika tujuannya untuk menyenangkan pasangan dalam pernikahan.
  • Untuk menutupi uban dengan cara yang wajar dan tidak menipu.

Makruh hukumnya :

  • Jika dilakukan dengan niat sombong atau pamer.
  • Jika mengandung unsur tabarruj (berhias berlebihan di depan non-mahram).

Diharamkan jika :

  • Menggunakan warna hitam pekat untuk menipu umur, terutama bagi orang tua yang ingin terlihat muda dengan maksud menipu.

Dari Ibnu Abbas RA, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
"Akan ada di akhir zaman kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati. Mereka tidak akan mencium bau surga."
(HR. Abu Dawud, no. 4212)

  • Menggunakan zat najis atau tidak menyerap air (seperti cat rambut yang melapisi dan menghalangi air wudu/mandi wajib).
  • Meniru gaya rambut khas kaum kafir atau musuh Islam sebagai bentuk loyalitas (tasyabbuh).

Hukum Produk Cat Rambut Modern boleh digunakan asalkan memenuhi dua syarat utama:

  1. Tidak mengandung bahan najis.
  2. Tidak menghalangi air masuk ke akar rambut, agar wudunya sah.

Jika cat rambut bersifat "waterproof" atau membentuk lapisan seperti plastik, maka harus dihilangkan saat mandi wajib atau wudu.

Untuk Wanita

  • Boleh mewarnai rambut untuk berhias di depan suami.
  • Haram jika ditampakkan kepada laki-laki non-mahram.
  • Jika memakai cat rambut yang menyerap air dan tidak hitam, boleh selama tertutup hijab.

Keywords :