• KEISLAMAN

Buya Yahya: Hibah dan Warisan Harus Diperjelas Agar Tidak Menjadi Sumber Konflik

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Sabtu, 10/05/2025
Buya Yahya: Hibah dan Warisan Harus Diperjelas Agar Tidak Menjadi Sumber Konflik Buya Yahya (Foto: liputan6)

Terasmuslim.com - Masalah warisan kerap menjadi sumber pertengkaran dalam keluarga, terutama jika tidak ada kejelasan mengenai pembagian harta dari orangtua kepada anak-anaknya. Hal ini kian kompleks ketika orangtua memberikan sebagian harta hanya kepada satu anak semasa hidup.

Pendakwah kondang, KH Yahya Zainul Ma`arif atau yang lebih dikenal dengan Buya Yahya, menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara hibah dan warisan dalam Islam. Dalam sebuah ceramahnya yang disiarkan melalui kanal YouTube @Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika orangtua memberikan rumah atau harta lain kepada anak saat masih hidup, hal itu tergolong hibah dan bukan warisan.

“Selama diberikan saat orangtua masih hidup dan disaksikan orang lain, maka statusnya sah sebagai hibah dan tidak dapat diganggu gugat setelah orang tua wafat,” kata Buya Yahya, menanggapi pertanyaan dari seorang jamaah asal Surabaya.

Ia menekankan bahwa hibah tidak harus disertai dokumen tertulis, namun ikrar yang disaksikan sudah cukup untuk memperkuat kepemilikan. Oleh karena itu, anak-anak lain tidak sepatutnya mempersoalkan harta yang telah sah dihibahkan.

Namun, menurut Buya Yahya, jika pemberian itu hanya diucapkan secara tidak tegas, misalnya dengan kata-kata “nanti akan diberikan”, maka perlu diperjelas apakah yang dimaksud adalah pemberian saat hidup atau sesudah wafat. Jika pemberian itu ditujukan setelah meninggal dunia, maka itu bukan lagi hibah, melainkan wasiat.

"Wasiat untuk ahli waris itu memiliki batasan," jelas Buya Yahya. "Maksimal hanya sepertiga dari total harta dan harus mendapat persetujuan dari ahli waris yang lain."

Contohnya, jika orangtua ingin mewariskan rumah senilai Rp300 juta kepada salah satu anak setelah meninggal, maka tanpa persetujuan dari saudara yang lain, hanya sepertiga (Rp100 juta) yang bisa diwasiatkan.

Buya Yahya mengingatkan pentingnya kejelasan sejak dini dalam pembagian harta untuk mencegah potensi konflik yang bisa merusak hubungan antar saudara. Banyak kasus menunjukkan bahwa niat baik orang tua justru menjadi pemicu pertengkaran karena tidak diiringi dengan penjelasan yang cukup.

Ia juga mengajak umat Islam untuk tidak buru-buru berprasangka buruk jika merasa tidak mendapatkan bagian warisan. “Bisa jadi, orangtua sudah punya rencana, hanya belum sempat menyampaikan karena ajal menjemput lebih dulu,” ujarnya.

Buya Yahya pun menekankan agar perebutan harta tidak menjadi alasan untuk memutus tali silaturahmi. Ia mengingatkan bahwa dalam Islam, memutus hubungan kekeluargaan adalah perbuatan yang berat dosanya.

“Harta bukan segalanya. Jangan sampai karena dunia, kita kehilangan berkah dalam hidup dan merusak hubungan dengan saudara sendiri,” pesannya.

Ia juga menyarankan agar keluarga mengutamakan musyawarah dan menyelesaikan segala persoalan dengan kepala dingin. Pembagian harta seharusnya tidak dilakukan dengan emosi, tetapi dengan prinsip keadilan dan kekeluargaan.

Buya Yahya menutup pesannya dengan harapan agar umat Islam bisa lebih memahami aturan agama mengenai hibah dan warisan. Dengan pemahaman yang benar, potensi konflik dapat ditekan, dan keluarga tetap utuh dalam kebersamaan.