Ilustrasi foto istri yang menolak dengan suami (Foto: AI)
Terasmuslim.com - Dalam hukum Islam, hubungan intim antara suami dan istri bukan sekadar kebutuhan biologis, melainkan bagian dari hak dan kewajiban dalam pernikahan. Maka, menolak hubungan intim dengan suami secara tanpa alasan yang syar’i atau dibenarkan termasuk tindakan yang dipandang serius dalam syariat. Berikut penjelasan lengkapnya menurut hukum Islam:
1. Hak Suami dalam Hubungan Intim
Dalam Islam, suami memiliki hak untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya, sebagaimana istri juga memiliki hak mendapatkan nafkah lahir dan batin dari suami. Allah menyebut dalam Al-Qur`an:
"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja kamu kehendaki..."
(QS. Al-Baqarah: 223)
Ayat ini menekankan bahwa hubungan suami istri adalah bentuk kenikmatan dan ladang kebaikan, bukan pemaksaan. Namun, ia juga menunjukkan bahwa istri tidak boleh dengan sengaja menghindar tanpa alasan yang dibenarkan.
2. Hukum Menolak Tanpa Alasan yang Dibenarkan
Rasulullah SAW bersabda:
"Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu istri menolak, dan ia (suami) marah semalaman, maka malaikat melaknatnya hingga pagi."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Maknanya: Jika penolakan itu dilakukan tanpa sebab syar’i seperti:
… maka penolakan itu dosa dan membuat istri mendapat laknat dari malaikat. Tapi jika ada alasan sah, maka tidak berdosa.
3. Kapan Menolak Boleh dan Tidak Berdosa
Istri diperbolehkan menolak jika ada hal-hal berikut:
Dalam kasus ini, Islam memerintahkan suami untuk bersikap sabar dan bijak, tidak boleh memaksa dengan kekerasan, dan tetap menjaga kasih sayang.
4. Hubungan Intim adalah Ibadah
Islam tidak melihat hubungan intim hanya dari sisi fisik, tapi juga sebagai bentuk ibadah dan kasih sayang. Rasulullah ﷺ bahkan bersabda:
"Dalam hubungan suami istri terdapat sedekah."
(HR. Muslim)
Maka, niat, kelembutan, dan saling pengertian menjadi kunci agar hubungan suami istri tidak berubah menjadi beban, apalagi dosa.
5.Hukum Jika Suami Memaksa
Walaupun suami memiliki hak, memaksa istri untuk berhubungan intim dengan cara kasar atau di luar waktu yang layak (misalnya saat haid) diharamkan dan termasuk perbuatan zalim. Dalam Islam, tidak ada ruang untuk kekerasan dalam hubungan suami istri.
Islam menekankan hak dan kewajiban yang saling menguatkan, bukan saling menuntut. Maka, suami dan istri sebaiknya menjadikan hubungan intim sebagai bentuk cinta, bukan sekadar kewajiban kaku.