• KEISLAMAN

Rokok dalam Pandangan Islam, Antara Larangan dan Kehati-hatian

Vaza Diva Fadhillah Akbar | Minggu, 27/04/2025
Rokok dalam Pandangan Islam, Antara Larangan dan Kehati-hatian Ilustrasi Rokok (Foto: IStockphoto)

Terasmuslim.com - Rokok telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari sebagian masyarakat dunia, termasuk umat Muslim. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap kebiasaan merokok ini?

Dalam kajian para ulama, pandangan tentang rokok berkembang seiring dengan pemahaman terhadap dampaknya. Banyak ulama kontemporer bersepakat bahwa merokok membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat. Oleh karena itu, dalam perspektif Islam yang mengedepankan prinsip menjaga kesehatan dan menghindari bahaya, rokok cenderung dipandang negatif.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri melalui fatwa tahun 2009 menyatakan bahwa merokok, terutama di tempat umum, hukumnya haram. Fatwa ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan bukti medis tentang bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. MUI menegaskan bahwa segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam Al-Qur`an, meski tidak ada ayat yang secara spesifik menyebutkan rokok — karena rokok baru dikenal jauh setelah masa Nabi Muhammad SAW, prinsip menjaga keselamatan jiwa ditegaskan dalam banyak ayat, seperti dalam Surah Al-Baqarah ayat 195:

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Selain itu, dalam hadits, Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (HR. Ibnu Majah).

Beberapa ulama klasik yang hidup sebelum maraknya budaya merokok, belum membahasnya secara langsung. Namun ulama masa kini, berdasarkan qiyas (analogi) terhadap hal-hal berbahaya lainnya, menilai rokok masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang.

Ada pula pandangan ulama yang masih mengkategorikan merokok sebagai makruh — yaitu perbuatan yang sebaiknya dihindari namun tidak sampai haram — terutama bila konsumsi rokok tidak sampai membahayakan secara nyata. Namun seiring berkembangnya bukti ilmiah tentang dampak buruk rokok, kecenderungan fatwa ke arah pengharaman menjadi semakin kuat.

Selain aspek kesehatan, Islam juga mengajarkan untuk tidak menghambur-hamburkan rezeki pada hal yang tidak bermanfaat. Mengingat harga rokok yang tidak murah, banyak ulama juga menilai bahwa membelanjakan uang untuk membeli rokok termasuk dalam kategori pemborosan, yang dilarang dalam Islam.

Melihat berbagai pertimbangan tersebut, umat Islam dianjurkan untuk menjauhi rokok demi menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar. Islam mengajarkan bahwa tubuh adalah amanah dari Allah yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.

Dengan pemahaman ini, diharapkan umat Islam dapat lebih bijak dalam mengambil sikap terhadap rokok, demi kebaikan dunia dan akhirat.