Ilustrasi perayaan ulang tahun
Terasmuslim.com - Dalam pandangan hukum Islam, perayaan ulang tahun masuk dalam kategori masalah ijtihadiyah, yaitu perkara yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur`an dan Sunnah, sehingga hukum mengenainya bergantung pada hasil ijtihad para ulama. Artinya, ada ruang perbedaan pendapat berdasarkan argumentasi syar’i masing-masing. Untuk memahami kedudukan ulang tahun dalam hukum Islam, kita harus membedahnya dari beberapa aspek berikut: dalil syariat, pandangan ulama, kaidah ushul fikih, dan aplikasi praktisnya dalam kehidupan Muslim.
Berikut adalah ringkasan pandangan dari beberapa lembaga dan ulama terkemuka mengenai hukum merayakan ulang tahun dalam Islam:
Meskipun MUI tidak mengeluarkan fatwa khusus tentang perayaan ulang tahun, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) menyatakan bahwa perayaan ulang tahun diperbolehkan di restoran bersertifikat halal, selama tidak melibatkan hal-hal yang diharamkan, seperti makanan atau minuman yang tidak halal.
Lembaga fatwa resmi Mesir ini menyatakan bahwa tidak ada larangan syar`i untuk merayakan ulang tahun. Perayaan tersebut dianggap sebagai bentuk syukur atas nikmat kehidupan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Lembaga ini mengharamkan perayaan ulang tahun dengan alasan bahwa hanya ada dua hari raya dalam Islam, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Mereka juga menilai bahwa perayaan ulang tahun menyerupai tradisi non-Muslim, yang dilarang dalam Islam.
NU melalui berbagai ulama dan lembaga fatwanya menyatakan bahwa merayakan ulang tahun diperbolehkan, selama tidak mengandung perbuatan yang diharamkan. Perayaan tersebut dapat dijadikan momen untuk bersyukur, introspeksi, dan mempererat silaturahmi.
Muhammadiyah tidak memiliki fatwa resmi tentang perayaan ulang tahun. Namun, secara umum, organisasi ini cenderung membolehkan perayaan ulang tahun selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi dan Syekh Ali Jum’ah membolehkan perayaan ulang tahun dengan syarat tidak mengandung unsur maksiat dan tidak dianggap sebagai ibadah. Mereka menekankan bahwa perayaan tersebut adalah urusan duniawi dan dapat dijadikan sarana untuk bersyukur kepada Allah.
Hukum merayakan ulang tahun dalam Islam adalah masalah ijtihadiyah, yang berarti terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama mengharamkannya karena dianggap sebagai bid`ah atau menyerupai tradisi non-Muslim, sementara yang lain membolehkannya dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya mempertimbangkan pendapat ulama yang mereka ikuti dan memastikan bahwa perayaan tersebut tidak mengandung unsur yang diharamkan dalam Islam.