Ilustrasi foto selfie (Foto: Ist)
Terasmuslim.com - Pertanyaan tentang bolehkah membuat konten ketika umrah dan haji menurut Islam adalah pertanyaan yang sangat relevan di era digital saat ini. Banyak jamaah membawa ponsel untuk mengambil gambar atau merekam video, lalu membagikannya di media sosial dalam bentuk vlog, reels, atau bahkan konten dakwah. Namun, aktivitas ini tidak cukup dijawab dengan “boleh” atau “tidak boleh” saja—ia memerlukan pendekatan fikih, niat, adab, dan tujuan.
Berikut adalah pembahasan komprehensif mengenai hukum membuat konten saat menjalankan ibadah umrah dan haji menurut Islam:
Secara hukum fikih, membuat konten dalam bentuk dokumentasi atau rekaman video diperbolehkan, asalkan tidak mengandung unsur yang haram dan tidak merusak kekhusyukan ibadah. Hal ini termasuk dalam perkara mubah (boleh) yang bisa menjadi bernilai pahala atau berdosa tergantung niat dan caranya.
Kaidah fikih:
الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يدل دليل على التحريم
"Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya."
Namun, perlu digarisbawahi bahwa ibadah haji dan umrah adalah ibadah fisik dan ruhani. Ketika seseorang terlalu sibuk membuat konten (misalnya sibuk mencari angle terbaik saat thawaf atau selfie saat wukuf), ia dikhawatirkan:
Dalam Islam, niat adalah segalanya. Jika konten dibuat dengan niat untuk:
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya…”
(HR. Bukhari & Muslim)
Beberapa hal yang secara syar’i dan etika tidak diperbolehkan saat membuat konten:
Jika ingin membuat konten saat haji/umrah, perhatikan adab berikut ini agar tetap sesuai syariat: