Yahya Sukamdani | Minggu, 23/02/2025
Ilustrasi orang berdoa (Foto: Istockphoto)
Teras muslim.com - Dalam Islam, doa suami (atau siapa pun) bisa tertolak karena beberapa faktor.
Berikut adalah beberapa penyebab utama doa seorang suami tidak dikabulkan:
- Makanan, Minuman, dan Penghasilan yang Haram
- Rasulullah ﷺ bersabda bahwa seseorang yang makan dari rezeki haram, maka doanya tidak akan dikabulkan. (HR. Muslim)
- Contoh: Penghasilan dari riba, korupsi, menipu, atau hasil mencuri.
- Hati yang Lalai dan Tidak Khusyuk
- Doa yang dilakukan tanpa kesungguhan hati atau hanya sebatas formalitas cenderung tidak dikabulkan.
- Rasulullah ﷺ bersabda: "Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan bahwa doa akan dikabulkan. Ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai dan main-main." (HR. Tirmidzi)
- Durhaka kepada Orang Tua
- Salah satu dosa besar yang menghalangi doa dikabulkan adalah durhaka kepada orang tua.
- Tidak Menjalankan Kewajiban sebagai Suami
- Suami yang tidak menafkahi istri dan anaknya dengan baik, tidak memperlakukan mereka dengan baik, atau berbuat zalim kepada keluarga, bisa menjadi sebab tertolaknya doa.
- Berbuat Zalim kepada Orang Lain
- Doa seseorang yang menzalimi orang lain sulit dikabulkan. Rasulullah ﷺ bersabda: "Takutlah kepada doa orang yang dizalimi, karena tidak ada penghalang antara doa itu dengan Allah." (HR. Bukhari & Muslim)
- Belum Bersungguh-sungguh dalam Doa
- Ada kalanya doa tidak terkabul karena kurangnya kesungguhan atau doa yang tergesa-gesa. Rasulullah ﷺ bersabda: _"Akan dikabulkan doa salah seorang di antara kalian selama ia tidak tergesa-gesa, yaitu berkata, `Aku telah berdoa, tetapi belum dikabulkan.`" (HR. Bukhari & Muslim)
- Masih Melakukan Dosa dan Belum Bertaubat
- Jika seseorang masih terus-menerus dalam dosa, terutama dosa besar, doa bisa tertahan. Oleh karena itu, istighfar dan taubat menjadi kunci.
- Kurang Sabar dan Mudah Putus Asa
- Doa terkadang membutuhkan waktu untuk dikabulkan. Jika seseorang cepat putus asa, bisa jadi ia meninggalkan doa sebelum Allah mengabulkannya.