KEISLAMAN

Hukum Berpindah Mazhab dalam Pandangan Fikih Islam

Yahya Sukamdani| Rabu, 01/07/2026
Penjelasan ulama mengenai aturan dan batasan berpindah madzhab fikih. Ilustrasi foto tokoh 4 mazhab dalam syariat Islam

Terasmuslim.com - Berpindah mazhab dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan oleh para ulama mutaakhirin dengan syarat dan batasan tertentu.

Seorang Muslim awam tidak terikat secara mutlak pada satu mazhab tertentu karena mazhabnya orang awam adalah mazhab mufti yang diikutinya.

Pindah mazhab menjadi sah apabila didasari oleh adanya maslahat yang jelas, hujjah yang lebih kuat, atau kondisi darurat medis.

Namun, perpindahan tersebut dilarang keras jika hanya bertujuan untuk mencari-cari keringanan hukum yang longgar demi memuaskan hawa nafsu.

Allah SWT secara tegas melarang hamba-Nya untuk mengikuti hawa nafsu dalam urusan menjalankan syariat agama yang suci.

Larangan ini tercantum di dalam Al-Quran Surah Sad ayat 26 mengenai dampak buruk dari mengikuti kesenangan personal.

"...dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah." (QS. Sad: 26)

Ayat tersebut menjadi rambu-rambu agar aktivitas berpindah mazhab tidak dijadikan alat untuk meremehkan syariat (tatabbu` al-rukhash).

Di sisi lain, Islam adalah agama yang menghendaki kemudahan bagi umatnya saat menghadapi kesulitan hidup yang objektif.

Rasulullah SAW senantiasa memberikan teladan untuk memilih perkara yang lebih mudah selama hal tersebut tidak mendatangkan dosa.

Dalam sebuah hadist riwayat Ummul Mukminin Aisyah RA, sifat kasih sayang nabi dalam memilih hukum digambarkan secara jelas.

"Tidaklah Rasulullah SAW diberi pilihan antara dua perkara melainkan beliau akan memilih yang paling mudah di antara keduanya, selama itu bukan dosa." (HR. Bukhari)

Hadist ini menjadi landasan bagi kebolehan mengadopsi pandangan mazhab lain demi kemudahan ibadah saat seseorang berada dalam kondisi terjepit.

Para ulama fikih merumuskan bahwa syarat utama pindah mazhab adalah tidak melakukan talfiq yang dilarang dalam satu kesatuan ibadah.

Talfiq yang dilarang adalah mencampur adukkan dua mazhab dalam satu amalan sehingga melahirkan bentuk ibadah baru yang tidak sah menurut keduanya.

Sebagai contoh, seseorang tidak boleh berwudhu mengikuti Mazhab Syafii tetapi saat batal ia berpindah menggunakan standar Mazhab Hanafi secara parsial.

Oleh karena itu, konsultasi kepada ulama yang kompeten sangat dianjurkan sebelum memutuskan untuk berpindah mazhab agar ibadah tetap bernilai sah.

TAGS : berpindah mazhab hukum talfiq fikih kontemporer

Terkini