
Ilustrasi suami istri di kamar
Terasmuslim.com - Bulan Ramadhan adalah bulan ibadah yang mengajarkan pengendalian diri, termasuk dalam urusan syahwat. Karena itu, muncul pertanyaan: bagaimana hukum berhubungan suami istri di bulan suci ini? Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan penjelasan yang tegas dan proporsional. Hubungan suami istri pada dasarnya halal, namun ada batasan waktu yang harus dipatuhi saat berpuasa.
Allah SWT secara jelas menjelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 bahwa dihalalkan bagi suami istri untuk berhubungan pada malam hari bulan Ramadhan. Ayat tersebut menyebutkan bahwa mereka adalah pakaian satu sama lain, lalu ditegaskan, “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” Ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan sejak berbuka hingga sebelum terbit fajar.
Sebaliknya, berhubungan suami istri di siang hari saat sedang berpuasa termasuk pelanggaran berat yang membatalkan puasa. Dalam hadits sahih riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim diceritakan tentang seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah SAW mengaku telah berjima’ dengan istrinya di siang Ramadhan. Nabi menetapkan kewajiban kafarat yang berat: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu lagi maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Ketentuan kafarat ini menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut bukan perkara ringan. Ia bukan sekadar qadha satu hari puasa, tetapi disertai denda syar’i sebagai bentuk penebusan kesalahan. Namun, syariat juga menunjukkan rahmatnya. Jika seseorang melakukannya karena tidak tahu hukum atau lupa, maka ia tidak berdosa, karena Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya.
Di sisi lain, kemesraan seperti berpelukan atau mencium istri di siang hari Ramadhan pada dasarnya diperbolehkan selama mampu menjaga diri dan tidak sampai pada jima’ atau keluarnya mani. Rasulullah SAW sendiri pernah mencium istrinya saat berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan diri. Karena itu, setiap Muslim hendaknya mengukur dirinya dengan jujur.
Ramadhan bukanlah bulan yang mematikan fitrah manusia, tetapi bulan yang mengaturnya dengan penuh hikmah. Islam tidak melarang hubungan suami istri, melainkan mengaturnya agar ibadah tetap terjaga. Dengan memahami batasan ini, pasangan suami istri dapat menjalani Ramadhan dengan tenang, menjaga kesucian puasa di siang hari, sekaligus tetap harmonis di malam yang diberkahi.
TAGS : puasa dan jima kafarat puasa fiqih Ramadhan