
Ilustrasi foto pekerja lapangan
Terasmuslim.com - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 bahwa puasa diwajibkan atas orang-orang beriman agar mereka bertakwa. Namun dalam syariat Islam, terdapat prinsip kemudahan (rukhsah) bagi mereka yang memiliki uzur tertentu, seperti sakit dan safar. Lantas, apakah pekerja berat termasuk yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa?
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT menegaskan, “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” Ayat ini menjadi dasar bahwa keringanan berbuka diberikan karena adanya kesulitan yang nyata. Para ulama menjelaskan bahwa pekerjaan berat pada dasarnya bukan alasan otomatis untuk tidak berpuasa, karena bekerja bukanlah uzur syar’i seperti sakit atau safar.
Namun, jika pekerjaan tersebut benar-benar membahayakan kesehatan atau mengancam keselamatan jiwa ketika dipaksakan berpuasa, maka ia bisa masuk dalam kategori darurat. Dalam kaidah fikih disebutkan, “Adh-dharurat tubihul mahzhurat” (keadaan darurat membolehkan hal yang terlarang). Jika seseorang telah berusaha berpuasa namun di tengah hari mengalami kondisi yang membahayakan, maka ia boleh berbuka dan wajib menggantinya (qadha) di hari lain ketika mampu.
Hal ini sejalan dengan prinsip umum dalam Islam bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya (Surah Al-Baqarah ayat 286). Akan tetapi, penting ditegaskan bahwa tidak boleh seseorang sejak awal berniat tidak puasa hanya karena pekerjaannya berat. Seorang Muslim tetap wajib berniat puasa dan berusaha menjalaninya. Jika ternyata di lapangan kondisi fisiknya benar-benar tidak kuat dan membahayakan, barulah keringanan itu berlaku.
Para ulama kontemporer juga menekankan bahwa jika memungkinkan, pekerja berat dapat mengatur waktu kerja, mengambil cuti, atau menyesuaikan ritme aktivitas selama Ramadhan. Ini bagian dari ikhtiar menjaga kewajiban. Rasulullah SAW sendiri memberi teladan keseimbangan antara ibadah dan aktivitas dunia, tanpa menggugurkan kewajiban puasa kecuali ada sebab syar’i yang jelas.
Kesimpulannya, pekerja berat tidak serta-merta boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Keringanan hanya berlaku jika terdapat bahaya nyata terhadap kesehatan atau keselamatan, dan tetap wajib menggantinya di hari lain. Ramadhan adalah bulan ujian kesungguhan dan ketakwaan. Karena itu, setiap Muslim hendaknya berusaha maksimal menjalankan kewajiban, seraya memohon pertolongan Allah SWT agar diberi kekuatan dan kemudahan.