
Ilustrasi foto shalat tarawih
Terasmuslim.com - Perdebatan mengenai jumlah rakaat shalat tarawih apakah 11 atau 23 rakaat selalu mencuat setiap bulan Ramadhan. Sebagian kaum muslimin berpegang pada riwayat yang menyebutkan 11 rakaat, sementara yang lain mengamalkan 23 rakaat sebagaimana praktik di masa sahabat. Untuk memahami persoalan ini secara proporsional, kita perlu kembali kepada dalil Al-Qur’an dan hadits yang sahih, serta penjelasan para ulama.
Riwayat paling kuat tentang jumlah rakaat shalat malam Nabi SAW berasal dari Ummul Mukminin Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha. Ia berkata, “Rasulullah SAW tidak pernah menambah shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula di luar Ramadhan lebih dari sebelas rakaat.” (HR. Muhammad al-Bukhari dan Muslim bin al-Hajjaj). Hadits ini menjadi landasan kuat bahwa Nabi SAW melaksanakan qiyamul lail termasuk tarawih sebanyak 11 rakaat (8 rakaat dan 3 witir).
Namun, dalam sejarahnya, pada masa khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, kaum muslimin dikumpulkan untuk shalat tarawih berjamaah sebanyak 23 rakaat. Riwayat ini disebutkan dalam berbagai atsar sahabat. Umar melihat bahwa kaum muslimin shalat sendiri-sendiri dalam kelompok kecil, lalu beliau menyatukan mereka di bawah satu imam agar lebih tertib dan semangat. Kebijakan ini tidak mendapat penolakan dari para sahabat lainnya, menunjukkan adanya persetujuan kolektif (ijma’ sukuti).
Secara prinsip, Al-Qur’an tidak menetapkan jumlah rakaat tertentu dalam shalat malam. Dalam Al-Qur`an Surah Al-Muzzammil ayat 20, Allah SWT memerintahkan qiyamul lail sesuai kemampuan. Ayat ini menjadi dasar bahwa shalat malam bersifat fleksibel dalam jumlah rakaatnya. Rasulullah SAW sendiri bersabda bahwa shalat malam dilakukan dua rakaat-dua rakaat, lalu ditutup dengan witir.
Para ulama mazhab berbeda pendapat dalam jumlah rakaat tarawih, namun semuanya sepakat bahwa hukumnya sunnah muakkadah dan merupakan bagian dari qiyamul lail Ramadhan. Sebagian menekankan mengikuti praktik Nabi SAW secara tekstual dengan 11 rakaat, sementara yang lain menilai praktik 23 rakaat adalah bagian dari ijtihad sahabat yang sah dan boleh diamalkan.
Dengan demikian, baik 11 maupun 23 rakaat memiliki dasar yang kuat dalam khazanah fiqh Islam. Yang lebih utama adalah kekhusyukan, tuma’ninah, dan semangat menghidupkan malam Ramadhan dengan iman dan ihtisab (mengharap pahala). Perbedaan ini semestinya menjadi rahmat, bukan sumber perpecahan, karena tujuan utama tarawih adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan memperdebatkan angka semata.
TAGS : rakaat tarawih dalil sahih sahih hadits