KEISLAMAN

Bagaimana Jika Seseorang Meninggal Masih Memiliki Hutang Puasa?

Yahya Sukamdani| Kamis, 12/02/2026
Hutang puasa sering dianggap sepele, padahal ia menyangkut kewajiban kepada Allah. Lalu bagaimana hukumnya jika seseorang wafat sebelum sempat menggantinya?
  Ilustrasi - jenazah yang sudah dimandikan (Foto: Adobe Stock)

Terasmuslim.com - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Namun dalam kondisi tertentu seperti sakit, safar, atau haid dan nifas bagi wanita, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dengan kewajiban menggantinya di hari lain. Permasalahan muncul ketika seseorang meninggal dunia sementara ia masih memiliki hutang puasa.

Para ulama membedakan hutang puasa berdasarkan sebabnya. Jika seseorang meninggal dalam keadaan memiliki uzur syar’i yang terus berlanjut hingga wafat, seperti sakit menahun yang tidak memungkinkan untuk berpuasa sampai akhir hayatnya, maka ia tidak berdosa. Dalam kondisi ini, ahli waris dianjurkan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, sebagaimana firman Allah, “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Namun, jika seseorang meninggal dunia sementara ia sebenarnya mampu mengqadha puasa, tetapi sengaja menunda-nunda hingga wafat, maka para ulama menyebutkan adanya tanggung jawab yang belum tertunaikan. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya hendaklah berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi dasar bolehnya ahli waris menggantikan puasa mayit.

Sebagian ulama berpendapat bahwa wali atau keluarga boleh memilih antara mengqadha puasa atas nama mayit atau membayar fidyah. Pendapat ini dipegang oleh sejumlah sahabat dan ulama fikih, terutama jika puasa tersebut adalah puasa wajib Ramadhan. Yang terpenting adalah adanya usaha dari keluarga untuk menunaikan hak Allah yang belum sempat ditunaikan oleh almarhum.

Baca juga :

Permasalahan hutang puasa juga mengajarkan pentingnya tidak meremehkan kewajiban ibadah. Rasulullah SAW sangat menekankan agar hutang kepada Allah disegerakan, sebagaimana sabdanya, “Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari). Menunda qadha tanpa alasan syar’i dapat menjadi beban di akhirat kelak.

Karena itu, bagi setiap muslim yang masih hidup, hendaknya segera mengqadha puasa yang tertinggal sebelum datang kematian. Sementara bagi keluarga yang ditinggalkan, dianjurkan untuk membantu menunaikan hutang puasa almarhum sesuai tuntunan syariat. Islam adalah agama rahmat yang memberi solusi, namun juga mengingatkan agar kewajiban kepada Allah tidak diabaikan.

TAGS : hutang puasa meninggal dunia qadha puasa

Terkini