KEISLAMAN

Safar di Akhir Ramadhan, Ikuti Puasa atau Berhari Raya?

Yahya Sukamdani| Kamis, 19/03/2026
Musafir beda waktu Idul Fitri, haruskah tetap puasa atau ikut berbuka bersama? Ilustrasi orang mudik (Foto: Kompasiana)

Terasmuslim.com - Perbedaan awal dan akhir Ramadhan antar daerah seringkali menimbulkan pertanyaan, terutama bagi seorang musafir. Bagaimana jika seseorang masih berpuasa di daerah asal, namun ketika safar ia tiba di wilayah yang sudah menetapkan hari raya Idul Fitri? Apakah ia tetap melanjutkan puasanya atau ikut berbuka bersama masyarakat setempat? Persoalan ini telah dibahas oleh para ulama dengan merujuk pada dalil-dalil syariat.

Dalam Islam, penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan pada rukyat hilal atau keputusan otoritas setempat. Rasulullah SAW bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Dari hadits ini, para ulama memahami bahwa ketetapan puasa dan hari raya mengikuti wilayah masing-masing, bukan semata-mata perhitungan pribadi atau daerah asal seseorang.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang musafir yang tiba di daerah yang telah berhari raya wajib mengikuti ketetapan tempat tersebut, yaitu ikut berbuka dan tidak melanjutkan puasa pada hari itu. Hal ini karena hari raya adalah waktu yang diharamkan untuk berpuasa. Rasulullah SAW melarang berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, sehingga ketika seseorang telah berada di wilayah yang menetapkan hari raya, ia wajib menyesuaikan diri.

Namun, jika jumlah puasanya menjadi kurang dari 29 hari akibat perbedaan tersebut, maka ia wajib mengqadha kekurangan hari puasanya setelah Ramadhan. Ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam menyempurnakan ibadah. Sebaliknya, jika seseorang justru berpuasa lebih dari 30 hari karena mengikuti perbedaan wilayah, maka hal itu tetap sah dan tidak perlu diqadha, karena dilakukan dalam rangka mengikuti ketetapan syariat di tempat yang berbeda.

Baca juga :

Kesimpulannya, dalam kondisi safar dan perbedaan hari raya, seorang Muslim wajib mengikuti ketetapan wilayah tempat ia berada. Ia tidak boleh berpuasa di hari yang telah ditetapkan sebagai hari raya, namun tetap berkewajiban mengganti jika jumlah puasanya kurang. Dengan memahami prinsip ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang, sesuai tuntunan Al-Qur’an, hadits, dan pemahaman para ulama.

TAGS : beda hari raya hukum safar qadha puasa

Terkini