
Ilustrasi foto pejabat terima hadiah
Terasmuslim.com - Dalam Islam, ghulul adalah pengkhianatan dalam urusan harta yang berkaitan dengan amanah jabatan atau kepentingan umum. Aparat pemerintah, pejabat, atau siapa pun yang diberi amanah mengelola urusan rakyat wajib menjaga integritasnya. Allah ﷻ berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu” (QS. Al-Anfal: 27). Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap bentuk pengkhianatan amanah, termasuk menerima hadiah karena jabatan, adalah dosa besar.
Rasulullah ﷺ secara tegas menyebut hadiah bagi pejabat sebagai ghulul. Dalam hadits shahih, ketika seorang petugas zakat berkata, “Ini untuk kalian dan ini dihadiahkan kepadaku,” Rasulullah ﷺ bersabda, “Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu lihat apakah dia akan diberi hadiah atau tidak?” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menegaskan bahwa hadiah tersebut muncul karena jabatan, bukan karena pribadi, sehingga hukumnya haram.
Ancaman bagi pelaku ghulul sangat berat. Allah ﷻ berfirman, “Barang siapa berbuat ghulul, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dighululkannya” (QS. Ali ‘Imran: 161). Ayat ini menggambarkan kehinaan dan siksaan bagi pelaku pengkhianatan amanah di akhirat. Para ulama menjelaskan bahwa hadiah kepada pejabat termasuk ghulul karena membuka pintu suap, ketidakadilan, dan rusaknya tatanan hukum.
Meski demikian, Islam membedakan antara hadiah murni karena hubungan pribadi dan hadiah yang terkait jabatan. Jika hadiah diberikan karena jabatan, pelayanan, atau untuk melunakkan keputusan, maka hukumnya haram. Rasulullah ﷺ bersabda, “Hadiah untuk para pejabat adalah ghulul” (HR. Ahmad). Prinsip ini menjadi peringatan keras agar aparatur negara menjaga amanah, menutup pintu korupsi, dan menegakkan keadilan sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah ﷻ.
TAGS : hukum gratifikasi dalam Islam korupsi menurut Islam