
Ilustrasi barang riba
Terasmuslim.com - Dalam Islam, terdapat jenis barang tertentu yang disebut barang ribawi, yaitu barang yang apabila ditransaksikan tanpa memenuhi syarat syariat dapat menjerumuskan pada riba. Dasar penetapannya berasal dari hadis Rasulullah ﷺ yang menyebutkan enam barang ribawi: emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam (HR. Muslim). Para ulama kemudian mengqiyaskan barang-barang sejenis yang memiliki ‘illat sama, seperti uang sebagai pengganti emas dan perak, serta beras sebagai makanan pokok yang ditakar. Karena itu, jual beli barang ribawi wajib mengikuti ketentuan khusus agar tidak melanggar larangan riba.
Syarat pertama jual beli barang ribawi adalah tamatsul (sama takaran atau nilainya) apabila barang yang ditukar sejenis. Misalnya emas dengan emas atau beras dengan beras, harus sama berat atau ukurannya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Emas dengan emas… harus sama dan seimbang” (HR. Muslim). Jika terjadi kelebihan pada salah satu pihak, maka transaksi tersebut termasuk riba fadhl, meskipun dilakukan secara suka sama suka.
Syarat kedua adalah taqabudh (serah terima secara tunai) dalam majelis akad, baik barang ribawi tersebut sejenis maupun tidak sejenis, selama satu illat. Contohnya pertukaran emas dengan perak atau emas dengan uang. Rasulullah ﷺ bersabda, “…dan harus tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan tunai” (HR. Muslim). Penundaan serah terima akan menjadikan transaksi tersebut riba nasi’ah.
Syarat ketiga adalah kejelasan akad dan terhindar dari syarat tambahan yang mengandung manfaat ribawi. Allah ﷻ berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Ayat ini menegaskan bahwa jual beli dibolehkan selama memenuhi syarat syariat dan tidak mengandung unsur riba. Dengan memahami syarat jual beli barang ribawi, seorang Muslim dapat menjaga hartanya tetap halal, berkah, dan diridhai Allah ﷻ.
TAGS : syarat jual beli barang ribawi hukum riba