KEISLAMAN

Aneka Riba di Sekitar Kita, Waspada Praktik yang Diharamkan dalam Islam

Yahya Sukamdani| Jum'at, 09/01/2026
Riba bukan hanya bunga bank, tetapi juga tersembunyi dalam banyak transaksi harian yang sering dianggap biasa. Ilustrasi foto pusing karena riba

Terasmuslim.com - Riba merupakan dosa besar yang sangat dikecam dalam Islam karena mengandung unsur kezaliman dan merusak keadilan muamalah. Allah ﷻ secara tegas mengharamkan riba dalam Al-Qur’an, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Bahkan Allah dan Rasul-Nya mengumumkan perang bagi pelaku riba yang tidak mau meninggalkannya (QS. Al-Baqarah: 279). Larangan ini menunjukkan betapa seriusnya bahaya riba, yang sayangnya masih banyak dijumpai dalam berbagai transaksi di sekitar kehidupan sehari-hari.

Salah satu bentuk riba yang paling sering ditemui adalah riba qardh atau riba utang-piutang, yaitu setiap tambahan yang disyaratkan atas pokok utang. Contohnya adalah pinjaman dengan bunga, baik dari individu, lembaga keuangan konvensional, maupun pinjaman online. Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap utang yang menarik manfaat adalah riba” (HR. Al-Harits bin Abi Usamah, hasan menurut sebagian ulama). Tambahan sedikit atau banyak tetap dihukumi riba jika disepakati di awal akad.

Bentuk riba lainnya adalah riba fadhl, yaitu pertukaran barang ribawi sejenis dengan takaran atau kualitas yang tidak sama, seperti menukar emas dengan emas yang beratnya berbeda atau beras dengan beras yang takarannya tidak seimbang. Rasulullah ﷺ bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak… harus sama dan tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba” (HR. Muslim). Praktik ini sering terjadi tanpa disadari dalam jual beli emas, perhiasan, atau barter bahan pokok.

Selain itu, terdapat riba nasi’ah, yaitu penundaan penyerahan dalam pertukaran barang ribawi, baik sejenis maupun tidak sejenis. Contohnya adalah jual beli emas tidak tunai atau pembayaran yang ditunda dengan adanya tambahan karena waktu. Padahal Rasulullah ﷺ dengan tegas melarang transaksi ribawi yang tidak tunai. Oleh karena itu, seorang Muslim wajib berhati-hati dan mempelajari fiqh muamalah agar terhindar dari riba yang nyata maupun yang samar, demi menjaga keberkahan harta dan keselamatan di akhirat.

Baca juga :
TAGS : aneka riba hukum riba contoh riba modern

Terkini