
Ilustrasi foto Ibadah haji di Mekah, Arab Saudi (Foto: Dok. Ditjen PHU)
Terasmuslim.com - Thawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali merupakan ketentuan syariat yang bersifat tauqifi, artinya ditetapkan langsung oleh Allah dan dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ tanpa boleh ditambah atau dikurangi. Allah ﷻ berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Ka’bah).” (QS. Al-Hajj: 29). Jumlah tujuh tidak dijelaskan secara eksplisit dalam ayat, namun dipahami melalui praktik Nabi ﷺ yang menjadi penafsiran langsung atas perintah Allah dalam Al-Qur’an.
Dalil hadits yang paling kuat berasal dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, yang meriwayatkan secara rinci tata cara haji Rasulullah ﷺ, termasuk thawaf sebanyak tujuh putaran dengan memulai dari Hajar Aswad dan mengakhirinya di tempat yang sama (HR. Muslim). Para ulama sepakat bahwa bilangan tujuh dalam thawaf adalah bagian dari sunnah fi’liyah Nabi ﷺ yang wajib diikuti. Inilah bentuk ketaatan total seorang hamba: tunduk pada ketentuan Allah meski hikmahnya tidak seluruhnya terjangkau akal.
Secara makna, angka tujuh dalam syariat Islam sering dikaitkan dengan simbol kesempurnaan dan ketuntasan. Allah menciptakan tujuh lapis langit (QS. Al-Mulk: 3), tujuh lapis bumi (QS. Ath-Thalaq: 12), dan Nabi ﷺ memerintahkan sujud di atas tujuh anggota badan (HR. Bukhari dan Muslim). Pola ini menunjukkan bahwa bilangan tujuh berulang dalam ibadah dan penciptaan, sebagai tanda keteraturan dan kesempurnaan sistem yang Allah tetapkan.
Dengan melakukan thawaf tujuh kali, seorang muslim seakan menegaskan bahwa hidupnya berputar penuh dalam ketaatan kepada Allah dari awal hingga akhir. Setiap putaran adalah pengakuan ketundukan, harapan ampunan, dan komitmen untuk menyempurnakan ibadah sepanjang hayat. Thawaf menjadi simbol perjalanan hidup manusia: berawal dari Allah, berjalan dalam ketaatan, dan berakhir kembali kepada-Nya dengan penuh ketundukan dan harap akan rahmat-Nya.
TAGS : thawaf 7 kali hikmah angka tujuh dalam Islam