
Ilustrasi istri marah soal nafkah
Terasmuslim.com - Dalam Islam, suami memang memiliki kewajiban menafkahi istri dan keluarganya sesuai kemampuan. Allah SWT berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34). Ayat ini menegaskan kewajiban nafkah suami, namun nafkah tersebut diberikan secara ma’ruf, yaitu wajar dan sesuai kemampuan, bukan berdasarkan tuntutan berlebihan.
Di sisi lain, istri juga diperintahkan untuk bersikap bijak, qana’ah, dan tidak memberatkan suami. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sebaik-baik wanita adalah yang apabila engkau memandangnya menyenangkan, apabila engkau memerintahkannya ia taat, dan apabila engkau tidak ada, ia menjaga diri dan harta suaminya” (HR. Abu Dawud). Meminta penghasilan suami tanpa mempertimbangkan kebutuhan dasar suami, seperti makan, kesehatan, dan kewajiban lainnya, bertentangan dengan sikap menjaga harta dan amanah.
Islam melarang segala bentuk kezaliman dalam rumah tangga, baik dari pihak suami maupun istri. Allah SWT berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (QS. An-Nisa: 19). Menuntut seluruh atau sebagian besar penghasilan suami hingga mengabaikan hak suami atas dirinya sendiri termasuk perbuatan yang tidak patut dan dapat menimbulkan mudarat, baik secara fisik maupun psikologis, sehingga bertentangan dengan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf.
Namun, Islam mendorong musyawarah dan saling pengertian dalam mengatur keuangan keluarga. Jika istri membutuhkan nafkah tambahan untuk kebutuhan yang mendesak, maka hal itu dibolehkan selama disampaikan dengan cara baik dan penuh pertimbangan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya Allah mencintai kelembutan dalam setiap urusan” (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan komunikasi yang baik dan saling memahami hak serta kewajiban, rumah tangga akan terjaga dari konflik dan diberkahi Allah SWT.