
Ilustrasi pekerja terima upah (Foto: Unsplash/Nohe Pereira)
Terasmuslim.com - Islam mengajarkan bahwa hubungan kerja harus dibangun di atas keadilan dan amanah. Al-Qur’an menegaskan prinsip ini melalui firman Allah SWT, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan” (QS. An-Nahl: 90). Ayat ini menjadi landasan umum dalam bermuamalah, termasuk dalam memperlakukan pekerja dengan adil, tidak menzalimi, dan tidak mengurangi hak-haknya.
Rasulullah SAW secara khusus menekankan pemenuhan hak pekerja, terutama dalam hal upah. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah, Nabi bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” Hadits ini menunjukkan kewajiban majikan untuk tidak menunda-nunda pembayaran gaji, karena menahan hak pekerja termasuk bentuk kezaliman yang sangat dibenci dalam Islam.
Selain soal upah, Islam juga melarang keras eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja. Rasulullah SAW bersabda, “Saudara-saudaramu adalah para pembantumu; Allah menjadikan mereka di bawah kekuasaanmu. Maka barang siapa yang saudaranya berada di bawah kekuasaannya, hendaklah ia memberi makan seperti apa yang ia makan dan memberi pakaian seperti apa yang ia pakai, dan janganlah membebani mereka dengan pekerjaan di luar kemampuan mereka” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menegaskan bahwa pekerja memiliki martabat yang harus dijaga.
Lebih jauh, Allah SWT memberi peringatan keras bagi siapa pun yang menzalimi pekerja. Dalam hadits qudsi riwayat Bukhari, Allah berfirman bahwa salah satu golongan yang akan menjadi musuh-Nya pada hari kiamat adalah orang yang mempekerjakan seseorang lalu tidak membayar upahnya. Ini menunjukkan bahwa menunaikan hak pekerja bukan hanya urusan sosial, tetapi perkara iman yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
TAGS : hak pekerja dalam Islam anjuran tentang upah