KEISLAMAN

Interaksi Sosial dalam Keluarga Pernikahan Menurut Islam, Harmoni antara Pasangan dan Kerabat

Yahya Sukamdani| Minggu, 28/12/2025
Islam mengatur interaksi sosial dalam keluarga pernikahan agar terjalin keharmonisan antara pasangan, anak, dan keluarga besar. Ilustrasi keluarga besar

Terasmuslim.com - Interaksi sosial dalam keluarga pernikahan menurut Islam tidak hanya terbatas pada hubungan suami istri, tetapi juga mencakup relasi dengan anak, orang tua, dan keluarga besar. Islam memandang keluarga sebagai unit sosial utama yang harus dibangun di atas iman, adab, dan tanggung jawab. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan melahirkan tanggung jawab sosial dalam keluarga untuk saling membimbing dan menjaga dalam ketaatan kepada Allah.

Dalam lingkup suami istri, Islam mengajarkan interaksi yang dilandasi mu‘asyarah bil ma‘ruf, yaitu bergaul secara baik dan pantas. Allah berfirman: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa: 19). Prinsip ini mencakup komunikasi yang santun, saling menghormati peran, serta menjaga kehormatan pasangan di hadapan anggota keluarga lainnya. Interaksi yang baik antara suami dan istri akan menjadi teladan langsung bagi anak-anak dalam membentuk akhlak dan kepribadian mereka.

Terhadap anak, Islam memerintahkan orang tua untuk membangun interaksi sosial yang penuh kasih sayang, pendidikan, dan keteladanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa interaksi orang tua dengan anak bukan sekadar hubungan biologis, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan adil, lemah lembut, dan penuh perhatian.

Adapun dalam hubungan dengan orang tua dan keluarga besar, Islam menekankan adab, silaturahmi, dan menjaga keharmonisan. Allah berfirman: “Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua dan kerabat.” (QS. An-Nisa: 36). Suami istri dituntut untuk saling memahami dalam berinteraksi dengan keluarga masing-masing, menghindari sikap kasar dan konflik yang tidak perlu. Dengan interaksi sosial keluarga yang berlandaskan iman dan akhlak, pernikahan akan menjadi sarana terciptanya keluarga yang rukun, saling menguatkan, dan diridhai Allah Ta’ala.

Baca juga :
TAGS : interaksi sosial keluarga pernikahan dalam Islam

Terkini