KEISLAMAN

Tak Sengaja Memandang, Bagaimana Hukum dan Sikap Seorang Muslim Menurut Islam?

Yahya Sukamdani| Jum'at, 26/12/2025
Islam membedakan antara pandangan yang tidak disengaja dan yang disengaja. Apa batasannya, dan bagaimana sikap yang benar menurut Al-Qur’an dan hadits? Ilustrasi foto laki-laki menundukan pandangan dari wanita

Terasmuslim.com - Dalam kehidupan sehari-hari, seorang Muslim tidak selalu mampu menghindari pandangan terhadap lawan jenis atau sesuatu yang tidak pantas, terutama di ruang publik. Islam sebagai agama yang penuh rahmat memahami keterbatasan manusia. Karena itu, memandang secara tidak sengaja tidak serta-merta dihukumi dosa. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT: “Katakanlah kepada orang-orang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya” (QS. An-Nur: 30). Perintah ini menunjukkan kewajiban menjaga pandangan, bukan menghukum kejadian yang berada di luar kendali.

Rasulullah ﷺ secara khusus menjelaskan batasan antara pandangan pertama dan pandangan berikutnya. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu: “Wahai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Yang pertama bagimu (dimaafkan), sedangkan yang kedua bukan untukmu” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa pandangan yang terjadi tanpa sengaja dimaafkan, selama tidak dilanjutkan dengan sengaja.

Namun demikian, Islam tidak berhenti pada toleransi, melainkan juga mengajarkan adab. Ketika pandangan tidak sengaja terjadi, sikap yang dianjurkan adalah segera memalingkan mata, menundukkan pandangan, dan menjaga hati dari lintasan syahwat. Inilah bentuk ketakwaan yang bersifat praktis. Allah SWT berfirman: “Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (QS. An-Nur: 30). Artinya, menahan diri setelah kesalahan kecil justru menjadi jalan penyucian jiwa.

Dengan demikian, memandang tidak sengaja bukanlah dosa selama tidak disengaja dan tidak diteruskan. Islam mendidik umatnya agar realistis namun tetap menjaga standar moral yang tinggi. Yang menjadi dosa adalah ketika pandangan tersebut diulang, dinikmati, atau disengaja. Dari sinilah seorang Muslim diuji: bukan pada kesalahan yang tak terhindarkan, tetapi pada sikap setelahnya apakah segera kembali taat atau justru larut dalam kelalaian.

TAGS : memandang tidak sengaja menurut Islam hukum pandangan

Terkini