
Ilustrasi foto mencuri saat musibah
Terasmuslim.com - Musibah bencana alam adalah ujian dari Allah yang menimpa hamba-hamba-Nya. Dalam kondisi seperti ini, Islam menegaskan bahwa harta korban bencana tetap memiliki kehormatan dan status kepemilikan yang sah. Mengambil harta milik korban tanpa izin, meskipun dalam keadaan kacau atau darurat, pada asalnya adalah perbuatan haram. Allah Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (QS. An-Nisa: 29). Ayat ini berlaku umum, termasuk dalam kondisi bencana.
Rasulullah ﷺ juga menegaskan kehormatan harta seorang Muslim sebagaimana kehormatan darah dan jiwanya. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram (dilanggar) atas kalian…” Hadis ini menunjukkan bahwa musibah tidak menghapus hak kepemilikan seseorang. Bahkan ketika pemilik harta sedang tertimpa bencana atau tidak berdaya, larangan mengambil hartanya tetap berlaku.
Namun, Islam adalah agama yang adil dan realistis. Dalam kondisi darurat yang benar-benar mengancam jiwa seperti seseorang kelaparan dan tidak menemukan makanan kecuali harta yang tersisa di lokasi bencana maka berlaku kaidah darurat. Allah berfirman: “Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” (QS. Al-Baqarah: 173). Meski demikian, pengambilan tersebut hanya sebatas kebutuhan untuk menyelamatkan nyawa dan wajib diganti atau dikembalikan jika mampu.
Sebaliknya, mengambil harta korban bencana untuk kepentingan pribadi, penimbunan, atau mencari keuntungan adalah bentuk kezaliman dan pengkhianatan amanah. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golongan kami” (HR. Muslim). Dalam konteks bencana, Islam justru memerintahkan tolong-menolong, menjaga amanah, dan melindungi hak orang yang lemah. Orang beriman diuji bukan hanya dengan musibah, tetapi juga dengan sikapnya saat melihat penderitaan orang lain.
TAGS : Islam dan bencana alam amanah saat musibah