
Ilustrasi medis periksa pasien
Terasmuslim.com - Dalam Islam, hukum asal interaksi fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah terlarang, termasuk menyentuh dan melihat aurat. Allah Ta‘ala berfirman, “Katakanlah kepada orang-orang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya” (QS. An-Nur: 30–31). Ayat ini menjadi dasar kuat kewajiban menjaga pandangan dan kehormatan diri. Oleh karena itu, pemeriksaan medis lawan jenis pada asalnya tidak dibolehkan kecuali ada alasan syar‘i yang kuat.
Namun, para ulama sepakat bahwa kondisi darurat dan kebutuhan medis yang mendesak menjadi pengecualian. Kaidah fikih menyatakan, “Adh-dharuratu tubihu al-mahdhurat” (keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang). Jika tidak tersedia tenaga medis sejenis, atau jika penundaan pemeriksaan dapat membahayakan jiwa dan kesehatan pasien, maka nakes dibolehkan memeriksa pasien lawan jenis sebatas kebutuhan. Hal ini sejalan dengan firman Allah, “Dan sungguh Dia telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya, kecuali apa yang terpaksa kamu melakukannya” (QS. Al-An‘am: 119).
Rasulullah ﷺ juga memberikan pedoman penting terkait menjaga kehormatan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, beliau bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali yang ketiganya adalah setan.” Hadis ini menegaskan kewajiban menghindari khalwat. Maka, dalam praktik medis, para ulama menganjurkan adanya pendamping (mahram atau perawat lain), menutup aurat pasien semaksimal mungkin, serta membatasi pemeriksaan hanya pada bagian yang diperlukan.
Dengan demikian, hukum seorang nakes memeriksa pasien lawan jenis adalah boleh dengan syarat: adanya kebutuhan medis yang nyata, tidak tersedia tenaga sejenis, menjaga adab dan batasan syariat, serta menghindari fitnah. Prinsip Islam menyeimbangkan antara penjagaan kehormatan dan perlindungan jiwa. Karena menjaga nyawa manusia termasuk tujuan agung syariat (maqashid syariah), sebagaimana firman Allah, “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (QS. Al-Ma’idah: 32).
TAGS : hukum nakes lawan jenis etika nakes muslim