KEISLAMAN

Memberi Hadiah kepada Guru, Apa Hukumnya?

Vaza Diva Fadhillah Akbar| Kamis, 27/11/2025
Praktik memberi hadiah kepada guru masih sering ditemui di sekolah, terutama pada momen kelulusan, Ramadan, atau hari-hari tertentu. Anak-anak tunarungu belajar dan membaca kitab suci Al- Quran (Foto: Reuters)

Jakarta, Terasmuslim.com - Praktik memberi hadiah kepada guru masih sering ditemui di sekolah-sekolah, terutama pada momen kelulusan, Ramadan, atau hari-hari tertentu.

Meski dianggap sebagai bentuk penghormatan, sebagian orang mempertanyakan bagaimana Islam memandang tradisi ini dan apakah terdapat batasan dalam pemberiannya.

Sejumlah ulama menjelaskan bahwa hadiah kepada guru boleh diberikan selama tidak menimbulkan unsur suap, konflik kepentingan, atau mengakses hak yang tidak semestinya.

Di sisi lain, hadiah yang bertujuan untuk meringankan beban guru atau sebagai bentuk terima kasih dinilai sah selama memenuhi syarat tertentu.

Praktik memberikan hadiah kepada guru kerap menjadi pembahasan di masyarakat. Sebagian orang melakukannya sebagai bentuk penghargaan atas jasa mendidik, namun ada pula yang khawatir hadiah tersebut dapat menimbulkan prasangka atau memengaruhi objektivitas guru dalam menilai murid.

Dalam kajian hukum Islam, para ulama sepakat bahwa memberi hadiah hukumnya mubah selama tidak disertai niat buruk atau transaksi tersembunyi.

Hal yang sama disampaikan oleh sejumlah lembaga fatwa dunia. Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi, misalnya, menegaskan bahwa hadiah kepada pegawai atau pendidik yang berhubungan dengan tugas penilaian atau pelayanan publik bisa masuk kategori risywah (suap) apabila memiliki motif tertentu. Namun jika hadiah diberikan di luar masa tugas atau tanpa harapan imbalan, hukumnya boleh.

Ulama menegaskan bahwa batasan tidak terletak pada bentuk atau nominal hadiah, tetapi pada niat dan waktu pemberiannya. Hadiah yang terlalu mahal dapat menimbulkan fitnah dan patut dihindari.

Dianjurkan untuk memberikan hadiah dalam bentuk sederhana seperti makanan, buku, atau barang bermanfaat yang tidak memicu asumsi negatif.

Dalam konteks pendidikan modern, sejumlah sekolah bahkan mengeluarkan aturan bahwa guru tidak boleh menerima hadiah dari orang tua siswa selama masa penilaian berlangsung. Aturan ini dipandang sebagai upaya menjaga integritas dan mencegah konflik kepentingan.

Meski demikian, banyak ulama sepakat bahwa setelah hubungan akademik berakhir, memberi hadiah kepada mantan guru justru dianjurkan sebagai bentuk penghormatan.

Hadiah tersebut menjadi wujud apresiasi atas ilmu yang diberikan, sejalan dengan tradisi ulama terdahulu yang sangat menghormati guru.

TAGS : Hari Guru Pemberian Hadiah Siswa sekolah Guru Sekolah

Terkini

Keislaman

Rabu, 01/04/2026
Rabu, 01/04/2026
Rabu, 01/04/2026
Rabu, 01/04/2026