
Ilustrasi wakaf Al quran
Terasmuslim.com - Banyak kaum Muslim berwakaf Al-Qur’an karena memahami bahwa Al-Qur’an adalah sumber petunjuk hidup dan pahala yang mengalir sepanjang masa. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 261, Allah menggambarkan balasan berlipat ganda bagi orang-orang yang bersedekah di jalan-Nya, seperti benih yang menumbuhkan tujuh ratus kali lipat. Ayat ini menjadi motivasi kuat bagi umat Islam untuk memberikan sesuatu yang membawa manfaat luas, dan Al-Qur’an adalah salah satu pemberian yang paling mulia.
Hadis Rasulullah ﷺ juga menegaskan bahwa sedekah jariyah termasuk amalan yang pahalanya tidak terputus meski seseorang telah wafat. Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi ﷺ bersabda: “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” Wakaf Al-Qur’an masuk dalam dua kategori sekaligus sedekah jariyah dan ilmu yang bermanfaat karena setiap huruf yang dibaca oleh penerimanya menjadi pahala bagi pewakaf.
Banyaknya gerakan wakaf Al-Qur’an juga terjadi karena kebutuhan nyata di lapangan. Di berbagai daerah, khususnya pesantren, masjid desa, rumah tahfiz, dan wilayah terpencil, mushaf Al-Qur’an masih sangat kurang atau dalam kondisi rusak. Gerakan wakaf ini menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus ibadah. Ulama juga menegaskan bahwa memberikan sarana untuk membaca Al-Qur’an termasuk bentuk ta’zim (pengagungan) terhadap kitab suci.
Motivasi wakaf semakin kuat karena besarnya nilai pahala setiap huruf Al-Qur’an yang dibaca. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa membaca satu huruf dari Kitab Allah, maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dilipatgandakan menjadi sepuluh.” (HR. Tirmidzi). Ketika mushaf diwakafkan, seluruh pahala membaca, menghafal, mengajarkan, hingga mengamalkan ayat-ayatnya mengalir kepada pewakaf. Inilah yang membuat wakaf Al-Qur’an menjadi amalan yang sangat diminati.
Bagi banyak Muslim, wakaf Al-Qur’an juga menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat hidup dan petunjuk iman. Mereka memahami bahwa menyebarkan Al-Qur’an berarti menyebarkan cahaya dan hidayah Allah di tengah masyarakat. Di era digital sekalipun, mushaf fisik tetap memiliki kedudukan tinggi dalam ibadah, khususnya dalam menghafal dan belajar tajwid. Semua ini menjadikan wakaf Al-Qur’an sebagai amal yang tidak hanya mulia, tetapi juga strategis untuk memperkuat pendidikan Islam.
TAGS : wakaf Al-Qur’an sedekah jariyah pahala berkelanjutan