
Ilustrasi umat Islam saat Wudhu sebelum menjalankan shalat
Terasmuslim.com - Para ulama sepakat bahwa menutup aurat bukan syarat sah wudhu, sehingga seseorang tetap sah wudhunya meskipun dalam keadaan telanjang, selama ia berada di tempat yang tertutup dan aman dari pandangan orang lain. Hal ini sesuai kaidah bahwa ibadah hanya batal jika meninggalkan rukun atau syarat sah yang disebutkan dalam nash, dan tidak ada nash yang mensyaratkan menutup aurat untuk wudhu.
Dalam Al-Qur’an, Allah menjelaskan tata cara wudhu dalam QS. Al-Maidah: 6, mulai dari membasuh wajah, kedua tangan, mengusap kepala, hingga membasuh kaki. Ayat tersebut tidak memasukkan penutup aurat sebagai syarat sah, sehingga wudhu tetap dianggap sah selama seluruh rukun dilaksanakan sesuai perintah ayat tersebut.
Dari sisi hadis, terdapat riwayat sahih tentang Nabi Musa yang mandi dalam keadaan telanjang ketika sendirian (HR. Bukhari dan Muslim). Para ulama menggunakan hadis ini sebagai dalil bahwa berada telanjang di tempat tertutup tidak haram, sehingga wudhu atau mandi yang dilakukan dalam keadaan itu tetap sah. Namun, perbuatan tersebut tidak boleh dilakukan di tempat terbuka atau tempat yang memungkinkan orang lain melihat aurat.
Meski sah, ulama tetap menekankan bahwa berwudhu sambil menutup aurat lebih utama dan lebih beradab, karena wudhu adalah ibadah yang seharusnya dilakukan dengan penuh rasa hormat. Menutup aurat juga mencegah fitnah dan menjaga kehormatan diri. Oleh karena itu, wudhu telanjang hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu, misalnya saat mandi wajib di kamar mandi tertutup, bukan untuk dilakukan di tempat umum atau sengaja dijadikan kebiasaan.
TAGS : wudhu telanjang hukum wudhu adab berwudhu