KEISLAMAN

Masuk ke Dalam Golongan Mana Atheis & Agnostik Menurut Hukum Islam

Yahya Sukamdani| Rabu, 29/10/2025
Atheis dan agnostik tergolong kafir dalam hukum Islam karena menolak atau meragukan keberadaan Allah, namun tetap perlu diajak dengan hikmah agar menemukan hidayah. Ilustrasi nikmat hidayah

Terasmuslim.com - Dalam Islam, keyakinan terhadap keberadaan Allah SWT merupakan fondasi utama keimanan. Atheis akni mereka yang menolak atau tidak percaya adanya Tuhan dan agnostik yang ragu atau tidak meyakini keberadaan Tuhan secara pasti termasuk golongan yang keluar dari iman. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Kahfi ayat 29: “Dan katakanlah: Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin kafir biarlah ia kafir.” Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang menolak atau meragukan keberadaan Allah termasuk ke dalam golongan kafir karena menolak kebenaran yang telah nyata.

Rasulullah SAW juga menegaskan dalam sabdanya: “Barang siapa mati dalam keadaan menyekutukan Allah dengan sesuatu, maka ia masuk neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim). Meskipun atheis tidak menyekutukan Allah secara langsung, mereka menolak keberadaan-Nya, yang berarti menentang dasar tauhid. Sementara agnostik, meski tidak secara terang-terangan menolak Tuhan, tetap berada dalam keraguan yang dilarang oleh Islam. Dalam QS. Al-Hujurat ayat 15, Allah menegaskan bahwa orang beriman adalah mereka yang tidak ragu terhadap Allah dan Rasul-Nya.

Islam menganggap penolakan terhadap Allah sebagai bentuk kekufuran yang nyata. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 6–7: “Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka engkau beri peringatan atau tidak engkau beri peringatan, mereka tidak akan beriman. Allah telah mengunci hati dan pendengaran mereka.” Atheis dan agnostik termasuk dalam golongan ini jika mereka menolak atau terus hidup dalam keraguan tanpa usaha mencari kebenaran. Namun, Islam tetap membuka pintu taubat dan hidayah bagi siapa pun yang ingin kembali beriman.

Maka, secara hukum Islam, atheis dan agnostik dikategorikan sebagai orang kafir karena tidak beriman kepada Allah SWT. Namun, seorang Muslim tidak boleh serta-merta memusuhi, melainkan berusaha mengajak dengan hikmah dan kasih sayang. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nahl ayat 125: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.”

TAGS : atheis dalam Islam agnostik menurut Al-Qur’an

Terkini