
Ilustrasi foto tangan berdarah
Terasmuslim.com - Dalam Islam, menumpahkan darah seorang Muslim tanpa alasan yang sah merupakan dosa besar yang sangat dikecam oleh Allah dan Rasul-Nya. Islam menempatkan nyawa manusia, khususnya sesama Muslim, dalam kedudukan yang amat mulia. Tidak seorang pun diperbolehkan menghilangkan nyawa orang lain kecuali atas dasar hukum yang dibenarkan syariat.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 93:
“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan azab yang besar baginya.”
Ayat ini menjadi bukti betapa beratnya dosa membunuh seorang mukmin. Tidak hanya diancam dengan neraka, tetapi juga dilaknat dan dimurkai oleh Allah SWT.
Dalam Surah Al-Maidah ayat 32, Allah juga menegaskan:
“Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.”
Ayat ini menunjukkan bahwa tindakan menumpahkan darah tanpa hak sama dengan menghancurkan nilai kemanusiaan seluruhnya.
Rasulullah SAW bersabda: “Hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim tanpa hak.” (HR. An-Nasa’i dan Tirmidzi)
Dalam hadis lain, beliau bersabda: “Seorang Muslim tetap berada dalam ruang lingkup agama selama ia tidak menumpahkan darah yang haram.” (HR. Bukhari)
Hadis-hadis ini menegaskan bahwa darah seorang Muslim begitu berharga di sisi Allah. Sekali seseorang melanggar batas ini, maka ia terancam keluar dari perlindungan agama yang hakiki.
Para ulama menafsirkan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk pembunuhan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk memfitnah hingga menyebabkan kematian, atau turut serta dalam kezaliman yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Imam Al-Ghazali bahkan menyebut nyawa manusia sebagai “amanah suci” yang tidak boleh diganggu tanpa hak.
TAGS : Larangan membunuh dalam Islam darah seorang Muslim