
Ilustrasi - Toilet di kamar mandi (FOTO: PINHOME)
Terasmuslim.com - Dalam Islam, arah kiblat memiliki kehormatan tersendiri karena menjadi simbol persatuan umat dan arah ibadah kepada Allah ﷻ. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ memberikan panduan adab ketika buang hajat, termasuk larangan menghadap atau membelakangi kiblat.
Meskipun Al-Qur’an tidak menyebutkannya secara langsung, larangan tersebut dijelaskan dalam hadis-hadis Nabi ﷺ yang menjadi pedoman umat Islam. Dalam hadis riwayat Abu Ayyub Al-Anshari RA, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila kalian datang ke tempat buang air, maka janganlah menghadap atau membelakangi kiblat, baik ketika buang air kecil maupun buang air besar. Tetapi menghadaplah ke arah timur atau barat.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menjadi dasar hukum bahwa menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat dilarang, terutama jika dilakukan di tempat terbuka tanpa penghalang. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap arah ibadah kaum Muslimin.
Namun, para ulama memberikan penjelasan lebih rinci berdasarkan kondisi:
Pendapat ini didasarkan pada hadis dari Abdullah bin Umar RA yang berkata:
“Aku pernah naik ke atap rumah Hafshah, dan aku melihat Rasulullah ﷺ sedang buang hajat membelakangi kiblat dan menghadap ke arah Syam.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti di tempat tertutup, Rasulullah ﷺ pernah melakukannya. Maka, para ulama menilai larangan tersebut bersifat adab dan penghormatan, bukan mutlak haram dalam semua keadaan.
Kesimpulannya:
Yang paling utama adalah menghindari kedua arah kiblat dengan menghadap ke arah lain, sebagai wujud adab kepada Allah ﷻ dan penghormatan
TAGS : arah kiblat adab larangan