
Ilustrasi foto menyerahkan dam
Terasmuslim.com - Dalam ibadah haji, dam berarti menyembelih hewan sebagai bentuk denda atau kewajiban tertentu. Hal ini dilakukan jika jamaah melanggar aturan ihram atau memilih jenis haji tertentu, seperti tamattu’ dan qiran. Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hadyu (sembelihan) yang mudah didapat...” (QS. Al-Baqarah: 196). Hadis Nabi juga menegaskan bahwa dam adalah bentuk pengganti dari pelanggaran atau keringanan yang diambil saat haji.
Sementara itu, fidyah adalah denda berupa memberi makan orang miskin, berpuasa, atau menyembelih hewan, yang dikenakan jika jamaah tidak mampu melaksanakan kewajiban tertentu. Contohnya, ketika tidak bisa menjaga diri dari larangan ihram atau karena alasan kesehatan. Allah menjelaskan: “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (oleh musuh atau halangan), maka sembelihlah hadyu yang mudah didapat...” (QS. Al-Baqarah: 196). Hal ini menunjukkan adanya keringanan dengan mengganti kewajiban yang ditinggalkan.
Secara sederhana, dam lebih berkaitan dengan jenis haji atau pelanggaran aturan ihram, sedangkan fidyah lebih kepada kompensasi atas ketidakmampuan menjalankan kewajiban. Keduanya menjadi bentuk ketaatan dan kerendahan hati di hadapan Allah, agar ibadah haji tetap sah dan sempurna. Dengan memahami makna dam dan fidyah, jamaah dapat lebih tenang dalam melaksanakan ibadah tanpa rasa bingung jika menghadapi kondisi tertentu.