KEISLAMAN

Mengapa Islam Mengharamkan Suap Menyuap?

Agus Mughni Muttaqin| Kamis, 14/08/2025
Suap atau riswah adalah tindakan memberikan sesuatu baik dalam bentuk barang, jasa atau janji untuk memengaruhi tindakan atau putusan Ilustrasi suap menyuap (Foto: Westjavatoday)

Terasmuslim.com - Suap atau riswah adalah tindakan memberikan sesuatu baik dalam bentuk barang, jasa atau janji untuk memengaruhi tindakan atau putusan. Suap bukan sekadar pelanggaran hukum negara. Dalam pandangan Islam, suap merupakan dosa besar yang dilaknat langsung oleh Allah dan Rasul-Nya.

Pelakunya bukan hanya orang yang memberi atau menerima, tapi juga siapa saja yang menjadi perantara. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, “Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.”

Bahkan dalam kitab Nihayah al-Zain, ulama besar Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa ketiganya sama-sama melakukan maksiat. Karena itu, semua terlibat dalam keharaman yang nyata menurut syariat.

Larangan ini tidak lahir dari sekadar pertimbangan administratif, melainkan berdasar pada kerusakan yang ditimbulkan. Suap merusak tatanan nilai, keadilan, dan kepercayaan publik.

Baca juga :

Dalam sistem yang diwarnai suap, kebenaran mudah dibengkokkan dan hak bisa dibeli. Sementara mereka yang jujur dan layak justru disingkirkan.

Akibatnya, keadilan menjadi barang langka, dan masyarakat kehilangan kepercayaan pada lembaga hukum maupun institusi sosial. Inilah alasan utama mengapa Islam tidak memberi toleransi pada praktik ini.

Lebih jauh, suap juga menghancurkan amanah dan profesionalisme. Orang tidak lagi dihargai karena kapasitasnya, melainkan karena kemampuannya membayar.

Kondisi ini melahirkan ketimpangan dan memperkuat kesenjangan sosial. Mereka yang berkepentingan bisa membeli keputusan, sementara yang tidak mampu hanya bisa menonton.

Al-Qur’an mengecam keras praktik ini dalam Surah Al-Baqarah ayat 188. Allah melarang keras umat Islam memakan harta dengan cara yang batil dan menyuap para penguasa demi keuntungan pribadi.

Kecaman serupa juga disampaikan dalam Surah Al-Mā’idah ayat 62–63. Allah mencela tokoh-tokoh yang membiarkan masyarakat terjerumus dalam dosa dan menjadikan yang haram sebagai kebiasaan.

Realitasnya, suap bukan sekadar alat untuk mempercepat urusan. Ia adalah bentuk pembajakan terhadap sistem yang seharusnya berjalan adil dan transparan.

Dengan kata lain, suap adalah bentuk pemaksaan kehendak atas hak orang lain melalui jalan yang batil. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan yang dijunjung tinggi oleh Islam.

Ketika praktik ini dibiarkan, masyarakat mulai terbiasa mengambil jalan pintas. Maka bukan lagi integritas yang dihargai, tapi besarnya "amplop" yang disodorkan.

Lebih berbahaya lagi, budaya suap bisa menyusup ke ruang-ruang ibadah. Bahkan urusan keagamaan dan keumatan pun bisa tercemar ketika kelayakan diganti dengan bayaran.

Karena itu, Islam memandang suap bukan hanya sebagai bentuk kezaliman sosial, tetapi juga pengkhianatan terhadap iman. Sebab dalam setiap pemberian suap, ada keyakinan yang rusak bahwa kebenaran bisa dibeli.

Melalui larangan ini, Islam ingin menjaga keadilan tetap hidup dan martabat manusia tetap utuh. Sebab keadilan bukan milik mereka yang mampu membayar, tapi hak setiap insan yang berpegang pada kebenaran. (*)

Wallohu`alam

TAGS : Suap menyuap Islam Korupsi

Terkini