
Ilustrasi - jenazah (Foto: Adobe Stock)
Jakarta, Terasmuslim.com - Dalam tradisi Islam, perlakuan terhadap jenazah memiliki aturan dan adab khusus yang penting untuk diperhatikan oleh umat Muslim.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah: apakah seseorang yang memegang jenazah yang belum dimandikan wajib melakukan mandi besar (mandi junub)?
Para ulama menjelaskan bahwa memegang jenazah, baik yang sudah maupun yang belum dimandikan, tidak mewajibkan mandi besar bagi orang yang menyentuhnya.
Artinya, menyentuh tubuh jenazah manusia, baik muslim maupun non-muslim, tidak termasuk dalam hal-hal yang menyebabkan hadas besar. Hal ini berbeda dengan menyentuh najis yang mewajibkan membersihkan diri, namun tetap tidak mengharuskan mandi junub.
Namun, Islam sangat menganjurkan untuk menjaga adab dan kehormatan jenazah. Orang yang memandikan atau mengurus jenazah disunnahkan untuk berwudhu setelahnya, sebagai bentuk penyucian diri.
Sebagian ulama bahkan menganjurkan mandi sunnah, bukan wajib, bagi orang yang memandikan jenazah, berdasarkan beberapa riwayat, salah satunya hadis yang berbunyi:
"Barangsiapa memandikan mayat, hendaklah ia mandi; dan barangsiapa mengangkatnya, hendaklah ia berwudhu." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad)
Hadis ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Artinya, jika seseorang hanya memegang atau mengangkat jenazah tanpa memandikannya, cukup baginya untuk berwudhu jika ingin melaksanakan ibadah lain seperti shalat.
Sementara itu, mandi besar hanya diwajibkan bagi mereka yang berhadas besar, misalnya setelah berhubungan suami istri atau keluar mani, bukan karena menyentuh jenazah.
TAGS : Jenazah mandi besar Islam hukum