
Ilustrasi wisata religi (Foto: AI)
Terasmuslim.com - Wisata religi menjadi salah satu kegiatan yang banyak diminati umat Islam, terutama saat momen liburan atau hari besar keagamaan. Mengunjungi makam wali, situs bersejarah Islam, atau tempat-tempat yang diyakini memiliki nilai spiritual sering dilakukan sebagai bentuk penghormatan, refleksi diri, atau upaya mendekatkan diri kepada Allah. Namun, bagaimana sebenarnya hukum wisata religi menurut Islam?
Secara umum, wisata religi dibolehkan dalam Islam apabila dilakukan dengan tujuan yang benar, yakni untuk mengenang perjuangan tokoh-tokoh Islam, mengambil pelajaran dari sejarah, dan memperkuat keimanan. Aktivitas ini juga dapat menumbuhkan rasa syukur, semangat dakwah, serta mempererat ukhuwah antarumat.
Dalil tentang bolehnya ziarah terdapat dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ:
"Dulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian karena ziarah itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat."
(HR. Muslim)
Namun, penting untuk dicatat bahwa wisata religi menjadi dilarang atau berdosa apabila disertai dengan perbuatan yang menyimpang dari syariat. Contohnya adalah: Meminta-minta kepada orang mati (tawassul yang syirik), Menjadikan kuburan sebagai tempat beribadah, Menganggap tempat tertentu sebagai sumber berkah tanpa dalil syar’I, Melakukan ritual atau persembahan yang tidak diajarkan Rasulullah
Islam sangat tegas dalam menjaga akidah umatnya agar tidak menyekutukan Allah dengan siapa pun. Oleh karena itu, aktivitas wisata religi yang mengarah pada kultus individu atau mitos-mitos tertentu harus dihindari.
Selain itu, wisata religi juga dianjurkan dilakukan dengan adab Islami, seperti: Menjaga kebersihan dan kesopanan, Tidak membuat keributan atau melalaikan ibadah wajib, Menjaga niat agar tetap ikhlas karena Allah.
Di sisi lain, wisata religi ke tempat suci seperti Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, atau Masjidil Aqsha di Palestina justru sangat dianjurkan. Rasulullah bersabda:
"Janganlah kalian bersusah payah bepergian kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, hukum wisata religi bergantung pada niat, isi kegiatan, dan akhlak pelakunya. Bila dilakukan sesuai tuntunan Islam, maka wisata religi bisa menjadi sarana memperkuat iman. Namun jika disertai praktik yang bertentangan dengan tauhid, maka wisata tersebut tidak dibenarkan dalam syariat.
TAGS : Ziarah wisata religi Islam