
Ilustrasi gelar haji dan hajjah
Terasmuslim.com - Di Indonesia, gelar “Haji” sudah menjadi bagian dari nama resmi sebagian besar umat Islam yang telah menunaikan ibadah ke tanah suci. Sosok seperti Haji Agus Salim hingga Haji Rhoma Irama seolah menjadi bukti bahwa gelar ini punya tempat tersendiri dalam budaya kita. Tapi, muncul pertanyaan menarik: apakah gelar “Haji” sudah digunakan sejak zaman Rasulullah ﷺ?
Ternyata, jawabannya memiliki dua sisi. Di satu sisi, istilah haji sudah dikenal dan digunakan sejak masa Rasulullah. Namun di sisi lain, gelar “Haji” sebagai identitas atau status sosial justru belum dikenal kala itu.
Haji sudah dikenal sejak zaman Nabi Ibrahim
Ibadah haji bukan ajaran baru dalam Islam. Allah sudah menetapkan haji sebagai syariat sejak zaman Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:
“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu...”
(QS. Al-Hajj: 27)
Artinya, kata “haji” sudah digunakan sejak masa lampau sebagai bentuk ibadah ziarah ke Ka`bah di Makkah.
Rasulullah menunaikan Haji Wada’
Nabi Muhammad ﷺ sendiri hanya satu kali menunaikan haji selama hidupnya, yakni pada tahun ke-10 Hijriyah. Haji ini dikenal dengan sebutan Haji Wada’, atau haji perpisahan, karena dilakukan menjelang wafat beliau.
Dalam banyak hadis shahih, Rasulullah dan para sahabat memang menggunakan istilah “haji” (al-hajj) untuk merujuk pada ibadah tersebut, dan ini menjadi bukti bahwa istilah haji bukanlah istilah baru.
Tapi, tidak ada gelar "Haji" di masa Nabi
Meskipun ibadah hajinya sudah dikenal dan ditunaikan, gelar “Haji” sebagai tambahan nama—misalnya “Haji Abu Bakar”—tidak dikenal pada zaman Nabi dan para sahabat. Seorang yang sudah berhaji tetap dipanggil dengan namanya seperti biasa, tanpa perubahan status sosial tertentu.
Gelar ini baru berkembang di masa-masa setelahnya, terutama di dunia Islam Asia Selatan dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Di sinilah “Haji” kemudian melekat sebagai gelar kehormatan dan status kebanggaan.
Bolehkah menyandang gelar “Haji”?
Dalam Islam, menyebut seseorang dengan gelar “Haji” hukumnya mubah (boleh), selama tidak menjadikannya sebagai ajang pamer, riya’, atau sumber kesombongan.
Ulama sepakat bahwa ibadah haji adalah urusan pribadi antara seorang hamba dan Tuhannya. Maka, pemberian gelar tidak serta merta menunjukkan tingkat ketakwaan atau kedudukan seseorang di sisi Allah.
Tradisi yang mengakar, selama tak melampaui batas
Di Indonesia, mencantumkan “H.” atau “Hj.” di depan nama lazim digunakan dalam administrasi, undangan resmi, hingga gelar akademik. Ini adalah bagian dari budaya Muslim lokal yang tidak bertentangan dengan syariat selama tidak melahirkan kesombongan atau pembeda derajat sosial yang berlebihan.
Istilah “haji” sebagai ibadah sudah ada sejak masa Nabi, bahkan dari zaman Nabi Ibrahim. Namun, gelar “Haji” di depan nama seseorang adalah tradisi kultural, bukan ajaran syariat langsung. Islam menekankan bahwa yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa, bukan yang memiliki gelar duniawi.
TAGS : Gelar haji Islam Rasulullah