KEISLAMAN

Penjelasan Ulama Mengenai Mengucapkan "Inna Lillahi" untuk Non-Muslim

Yahya Sukamdani| Kamis, 12/06/2025
Islam membimbing umatnya untuk bersikap empatik, tanpa melanggar prinsip tauhid
  Ilustrasi berdoa dikuburan

Terasmuslim.com - Ketika mendengar kabar duka, sebagian umat Islam spontan mengucapkan kalimat “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un”. Namun, bagaimana jika yang meninggal adalah non-Muslim? Bolehkah seorang Muslim mengucapkannya dalam kondisi tersebut?

Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat, terutama dalam konteks pergaulan lintas agama di Indonesia. Jawabannya tidak bisa digeneralisasi, karena dalam Islam, ucapan istirja’ memiliki makna yang dalam dan bergantung pada niat serta konteks penggunaannya.

Kalimat istirja’ bukan hanya untuk muslim

Kalimat “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un” berasal dari Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 156. Ia diajarkan sebagai respons bagi setiap Muslim saat tertimpa musibah, termasuk mendengar kabar kematian. Secara harfiah, artinya adalah "Sesungguhnya kita milik Allah dan kepada-Nya kita kembali."

Baca juga :

Artinya bukan hanya orang Islam yang akan kembali kepada Allah, tetapi seluruh makhluk. Dalam konteks ini, kalimat istirja’ lebih mencerminkan perenungan dan pengakuan bahwa kematian adalah bagian dari takdir yang tidak bisa dihindari.

Boleh jika maksudnya perenungan, bukan doa

Menurut banyak ulama kontemporer, mengucapkan istirja’ ketika mendengar kabar meninggalnya non-Muslim diperbolehkan, selama tidak dimaksudkan sebagai doa untuk si mayit. Istirja’ dalam hal ini dipahami sebagai reaksi terhadap musibah dan sebagai pengingat akan kefanaan hidup.

Ucapan istirja’ adalah bentuk dzikir, dan boleh diucapkan oleh siapa pun ketika tertimpa musibah atau mendengar kabar duka, termasuk kematian non-Muslim.”
(Penjelasan Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, IslamQA)

Sebaliknya, jika diucapkan dengan niat mendoakan rahmat atau ampunan bagi yang wafat dalam keadaan tidak beriman, maka hukumnya tidak diperbolehkan. Ini berdasar pada firman Allah dalam QS. At-Taubah: 113 yang melarang kaum Muslimin mendoakan ampunan bagi orang musyrik setelah mereka wafat.

Hati-hati dengan niat

Dalam Islam, niat sangat menentukan hukum. Kalimat yang sama bisa bernilai ibadah, bisa pula jadi perbuatan yang dilarang, tergantung maksudnya. Karena itu, jika seorang Muslim mengucapkan istirja’ sebagai bentuk kesedihan dan perenungan, maka hal itu tidak berdosa.

Namun, bila ditujukan sebagai bentuk doa untuk si mayit non-Muslim agar mendapat surga atau ampunan, maka itu bertentangan dengan prinsip akidah Islam.

Praktik di masyarakat

Di Indonesia, banyak umat Islam yang hidup berdampingan dengan non-Muslim, baik sebagai tetangga, teman, maupun kolega. Dalam suasana seperti ini, mengungkapkan rasa simpati adalah bagian dari akhlak mulia. Tetapi tetap harus diiringi dengan kehati-hatian dalam batas-batas syariat.

Ada banyak cara menunjukkan empati tanpa menyalahi aturan agama, seperti mengucapkan:

  • “Turut berduka cita atas musibah ini.”
  • “Semoga keluarga diberi kekuatan dan ketabahan.”
  • “Kita semua pasti kembali kepada-Nya.”

Mengucapkan istirja’ untuk non-Muslim dibolehkan jika dimaksudkan sebagai refleksi dan kesadaran akan kematian. Tidak diperbolehkan jika diniatkan sebagai doa ampunan atau rahmat bagi si mayit non-Muslim. Islam membimbing umatnya untuk bersikap empatik, tanpa melanggar prinsip tauhid.

TAGS : Ucapan non muslim Islam Inna Lillahi

Terkini