KEISLAMAN

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasannya

Yahya Sukamdani| Rabu, 04/06/2025
Berkurban untuk orang yang sudah meninggal sebenarnya bukanlah hal baru dalam tradisi umat Islam. Ilustrasi hewan kurban (Foto: sindonews)

Terasmuslim.com - Setiap menjelang Iduladha, umat Islam disibukkan dengan persiapan ibadah kurban sebagai wujud ketakwaan dan cinta kepada Allah ﷻ. Namun, tak sedikit yang bertanya-tanya: apakah boleh berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia? Pertanyaan ini muncul karena banyak keluarga yang ingin menghadiahkan pahala kurban untuk orang tua atau kerabat yang telah wafat.

Berkurban untuk orang yang sudah meninggal sebenarnya bukanlah hal baru dalam tradisi umat Islam. Di berbagai wilayah, termasuk Indonesia, kebiasaan ini telah lama dipraktikkan. Namun dari sisi hukum fiqih, para ulama memiliki pandangan yang beragam berdasarkan dalil dan kaidah yang digunakan.

Untuk memahami persoalan ini secara komprehensif, kita perlu melihat bagaimana pendapat ulama dari berbagai mazhab, serta apakah ada contoh atau dalil dari Nabi Muhammad ﷺ terkait hal tersebut.

  1. Boleh jika termasuk wasiat atau nadzar

Jika seseorang semasa hidupnya pernah bernazar atau mewasiatkan untuk berkurban, maka kewajiban itu menjadi tanggungan ahli waris (jika ada kemampuan). Ini disepakati oleh para ulama. Dasarnya adalah firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 181 tentang pelaksanaan wasiat.

Baca juga :

"Maka barang siapa mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya atas orang-orang yang mengubahnya..." (QS. Al-Baqarah: 181)

  1. Pendapat mayoritas ulama: boleh tanpa wasiat, tapi hukumnya sunnah

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hambali, dan sebagian ulama Hanafi membolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal meskipun tidak ada wasiat atau nadzar, dengan catatan pahala kurban tersebut diniatkan sebagai hadiah untuk si mayit (tahdiyah al-tsawab).

Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, kurban atas nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan dan pahalanya akan sampai kepada mereka, sebagaimana amalan-amalan lainnya yang dihadiahkan seperti sedekah dan doa.

  1. Dalil dari hadis

Salah satu dasar pendapat ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud:

“Rasulullah ﷺ berkurban dengan dua ekor domba jantan yang putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya sendiri dan membaca: ‘Bismillah wallahu akbar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ini kurban dari Muhammad dan dari umatnya yang belum berkurban’.”
(HR. Abu Dawud, Ahmad)

Hadis ini dijadikan dalil bahwa Nabi ﷺ menghadiahkan pahala kurban kepada umatnya, termasuk mereka yang telah meninggal.

  1. Pandangan ulama yang tidak membolehkan

Mazhab Maliki dan sebagian kecil dari Hanafi tidak menganjurkan kurban atas nama orang yang sudah meninggal jika tidak ada wasiat, karena menurut mereka ibadah kurban adalah amalan badaniyyah yang membutuhkan niat dan pelaksanaan langsung dari pelakunya.

Namun, pendapat ini tidak sekuat pendapat mayoritas, dan praktik di masyarakat cenderung mengikuti pendapat yang lebih longgar (jumhur ulama).

  1. Praktik kurban kolektif dan niat untuk mayit

Dalam keluarga, kadang satu ekor sapi atau unta dikurbankan untuk beberapa orang, dan salah satunya bisa diniatkan untuk orang yang telah meninggal. Hal ini diperbolehkan menurut mayoritas ulama selama diniatkan sebagai bentuk sedekah atau hadiah pahala untuk si mayit.

Boleh berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, baik karena wasiat maupun sebagai hadiah pahala, menurut mayoritas ulama. Pahalanya insyaAllah sampai kepada si mayit, sebagaimana pahala sedekah, doa, atau bacaan Al-Qur’an yang dihadiahkan untuk mereka. Hal ini bisa menjadi bentuk bakti dan cinta anak kepada orang tua atau kerabat yang telah tiada.

TAGS : Kurban meninggal Islam

Terkini